Terkait Putusan, Gunawan Raka : Biarkanlah Hakim Membuat Putusan Berdasarkan Pertimbangannya Berdasarkan Fakta-Fakta Persidangan

Jakarta – Sidang lanjutan perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, dengan dugaan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jalan Raya Bungur, Senin, 1/3/2021.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik yang disampaikan oleh Irjen Napoleon Bonaparte. sendiri atas replik jaksa penuntut umum pada sidang terdahulu.

Usai sidang tim kuasa hukum Irjend Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka pada media mengatakan, “Hari ini Dalam persidangan, mantan Kadiv Hubinter Polri ini membacakan 19 duplik dan menolak replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang terdahulu.

“Kami selaku terdakwa berkesimpulan replik JPU tidak didukung argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisis fakta hukum persidangan,” kata Napoleon saat membacakan duplik di ruang sidang.

Sementara Gunawan Raka selaku kuasa hukum, usai sidang yang berlangsung singkat ini, mengatakan. “Hari ini persidangan udah selesai, dan akan di lanjutkan pada hari Rabu tanggal 10 Maret mendatang untuk mendengarkan sidang putusan.” Ucapnya.

Ditanya tentang kesiapannya dalam menghadapi sidang putusan, Gunawan menjawab bahwa tidak ada persiapan khusus karena segala sesuatu yang menyangkut fakta persidangan telah di uraikan dan di buka.

“Berbicara fakta hukum, kita udah sama-sama melihat bahwa unsur urgency perkara gratifikasi adalah pemberian uang, tetapi sampai sidang di tutup dan menunggu putusan akhir dari hakim, itu barang bukti baik berupa uang, transaksi tidak pernah di ajukan dalam persidangan.”

“Biarkanlah hakim membuat putusan berdasarkan pertimbangannya, dengan fakta-fakta yang sudah di sajikan baik oleh rekan dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari kami tim kuasa hukum.” Jelas Gunawan.

Di tanya tentang permohonan pemindahan rumah tahaan bagi Terdakwa, ia mengatakan, “Bahwa hakim telah mengabulkan permindahan rumah tahanan dari Bareskrim ke Makobrimob, namun ketika rekan kita di bawa dari Bareskrim ke Makobrimob ternyata tidak di izinkan, apa alasannya yang tahu adalah Jaksa.” Jelasnya

Ia juga menjelaskan, hanya mendapatkan laporan bahwa pemindahan itu gagal, jadi penetapan hakim pengadilan negeri tanjung karang pusat tidak dapat di laksanakan oleh Jaksa dengan alasan adanya penolakan.” Tutup Gunawan Raka.