‘
JOURNALDJAKARTA.id– Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob menyatakan, pihaknya hari ini beradu bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha.
”Hari ini kami adu bukti soal gugatan Yulius yang minta AHY bayar Rp5 miliar lantaran dipecat. Ini ironi ya, pembelot kok malah yang merasa dirugikan. Terbalik!” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).
Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menilai, Perkara Nomor 167/Pdt.Sus Parpol/2021/PN.Jkt.Pst optimis akan dimenangkan Ketua Umum DPP Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Sebab, tegas Muhajir, dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak berkas KLB Demokrat Deliserdang itu menguatkan argumem hukum bahwa Yulius Dagilaha tak lebih dari perongrong partai yang layak dipecat.
”Penolakan Menkumham jadi titik balik kami. Dari sana, semua argumen hukum yang dilontarkan Yulius jadi mentah. Tinggal menunggu waktu saja Majelis Hakim menolak gugatan para pembelot. AHY Optimis menang,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua Umum DPP Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya memecat ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha karena terlibat KLB Demokrat di Deliserdang yang digagas Anggota DPR RI Jhoni Allen Marbun dkk.
Menanggapi pemecatan itu, Yulius Dagilaha memutuskan menggugat DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dalih mengalami kerugian Rp5 miliar.
Guna menghadapi gugatan hukum Yulius Dagilaha, Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya menugaskan 10 advokat, yakni Mehbob, Muhajir, Lidya A, Reinhard, Papang, Roni, Cecep, Dormauli, Yandri, dan Kaffah.













