Ganda Sirait Angkat Bicara Soal Penangkapan Seorang Ibu Dugaan Pelanggaran HAM di Panti

JOURNALDJAKARTA.id — Direktur LBH Garda Nasional Ganda Sirait minta pihak dinas sosial segera bebaskan Sri Widiawati yang telah di tahan selama 2 bulan di Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya – Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh LBH Garda Nasional selaku kuasa hukum korban, di Jakarta, Kamis (01/07).

” Kami sebagai pemegang kuasa hukum dari keluarga Ibu tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum Garda Nasional, sangat menyesalkan perilaku atau oknum di dalam Panti Sosial Kedoya tersebut,” kata Ganda saat dikonfirmasi awak media di kantor Gedung Dewan Pers.

Adapun kasus dugaan penangkapan dan penahanan ibu yang telah memiliki anak ini telah melanggar HAM, dan itu berkaitan dengan hak warga negara mendapatkan pelayanan bidang kesehatan.

Sebenarnya, jelas Ganda, ada beberapa poin yang perlu didalami adanya dugaan pelanggaran yakni, Pertama pada saat ditangkap dan di tahan tidak ada barang bukti dan pasal yang dikenakan korban.

Sampai saat ini belum terinfo dari pihak panti dan dinas sosial untuk tanggapan yang pasti.

Kedua, Ketika ibu Sri Widiawati sakit, pihak panti tidak memberikan obat, dan tidak melayani sebagai mana mestinya bisa dikatakan tidak digubris pihak panti.

Ketiga, Tidak bisa dibuktikan kesalahan ibu Sri Widiawati tersebut oleh pihak panti.

” Apakah Dinas Sosial tidak punya hati nurani dan perikemanusiaan yang sembarangan menangkap orang ,” ujar Ganda Sirait.

” Saya akan melaporkan karena ini melanggar HAM, dan pada pihak panti dalam hal ini Kepala Panti dan Dinas Sosial serta Pemprov untuk diperhatikan kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *