Handono Warih Jadi Korban Penipuan Investasi emas Berkedok Pembagian Hasil Tinggi

JD.id, Jakarta– Kasus dugaan penipuan berkedok pembagian hasil yang tinggi untuk investasi emas dengan kembali terjadi dan yang menjadi korban tersebut adalah Handono Warih warga cakung, Jakarta Timur.

Handono Warih sangat kesel karena merasa ditipu oleh SI dan RC selama satu tahun lebih setengah modal awal investasinya tak kunjung kembali sehingga mengalami kerugian Rp 365.000.000 dan akhrinya pada 6 Juli 2021 melaporkan dugaan kasus penggelapan 372 KUHP  ke polres metro jakarta timur pada 6 Juli 2021.

Handono awalnya merasa tertarik karena iming-iming pembagian hasil investasi emas dari mereka yang begitu tinggi ; “Saya di iming-iming keuntungan tinggi dengan membeli emas  dan akhrinya saya menitipkan uang kepada mereka untuk pembelian emas sebesar Rp 790.000.000,-  juta dan kemudian hasil investasi diberikan melalui giro mundur selama empat (4) bulan tetapi giro mundur tersebut tidak bisa dicairkan”, ujar Handono pada saat ditemui awak media di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (05/09/3021).

Saya awalnya pertama kali kenal dengan mereka sekitar akhri tahun 2019 pada saat mereka datang kebengkel saya, mereka sering bercerita soal bisnis toko emas yang mereka jalankan hingga akhrinya saya tertarik dan ikut mereka investasi untuk menitipkan uang saya untuk pembelian emas dengan modal awal Rp 100.000.000,- sekitar pada bulan Juli atau Agustus 2021, ungkap Handono.

Saya sempat menerima untuk pembagian hasil pertama kali tetapi saya tidak ambil dan lewat arahan mereka juga akhrinya saya setor kembali pembagian hasil tersebut untuk mereka kembangkan kembali bahkan saya tambahkan kembali modal saya ke dalam nominal tersebut dengan meminjam dari kanan dan kiri termasuk berutang dengan pihak bank, katanya.

“Mereka berkata kepada saya, dengan modal yang besar maka keuntungannya akan lebih besar lagi”

Mereka yang terdiri dari tiga orang ini, menawarkan ada tiga macam konsep dengan konsep yang berbeda-beda untuk hasil yang di tawarkan mulai dari sekitar 20% sampai 30% bahkan terakhir sampai 40% yang dapat dicairkan per 4 bulan sekali lewat giro, katanya.

Sebenarnya ada juga korban mereka yang seperti saya tetapi modal awalnya sudah dikembalikan secara full dan giliran modal saya mereka tidak bisa kembalikan secara full dengan alasan mereka rugi maka hanya dapat kembalikan setengah modal awal saja, ungkap Handono dengan penuh rasa kecewa.

Jujur disini saya tidak tahu pasti apakah mereka jujur atau bohong karena mereka berkata hanya dapat setengah modal saya saja dari bos mereka dan saya merasa sangat kecewa dan tidak mau tahu karena saya  hubungan ke mereka bukan dengan bos mereka, tegasnya.

Disini saya merasa sangat dirugikan dan sebagai warga negara akan meminta keadilan hukum untuk saya sesuai pasal 1 ayat 3 karena itu bagian dari hak saya, ucapnya . 

Untuk langkah- langkah yang sudah saya ambil adalah somasi 1, somasi 2 dan somasi 3 untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan tetapi ternyata mereka memilih untuk lanjut hingga akhrinya saya masukan ke tahap penyelidikan di polres jakarta timur, katanya.

Untuk isi dari surat pelaporan saya di polres timur adalah  terkait dengan penggelapan itu pasal 372 KUHP karena ada hak saya yang yang di ambil atau di hilangkan  mereka dan sudah merupakan kebohongan secara terrencana oleh tiga orang tersebut, tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *