JD.id, Jakarta — Pasca kebakaran yang mengakibtkan 44 orang meninggal terjadi di Blok C2 yang merupakan blok khusus kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari menjadi sorotan beberapa politisi, hingga mendesak agar Menkumham Yasonna Laoly mundur.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, Sekjen Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba ( AIPKON) Herwanto Nurmansyah SH MH angkat bicara, bahwasanya menyetujui kondisi over kapasitas lapas yang menjadi salah satu permasalahan. Hal ini juga sudah berulang kali diingatkan oleh Yasonna Laoly .
Menurut data Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 6 Mei 2021, LP di seluruh Indonesia pun mengalami kelebihan penghuni hingga 131,077%. Sedangkan kondisi saat ini Lapas I Tangerang, Banten warga binaan yang ditampung mencapai 2.072 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 600 orang.
“Korban yang meninggal pada umumnya narapidana kasus narkoba, seperti diketahui over kapasitas. Padahal para napi yang berstatus pengguna narkoba seharusnya di kondisikan di rehabilitasi,” kata Herwanto Nurmansyah.
Herwanto juga menjelaskan, dalam perkara narkotika, para penegak hukum semestinya berpijak juga pada Surat Keputusan (SK) No.169/DJU/SK/PS.00/12/2020 dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA).
Sebagai mana dikutip dalam SK tersebut, “Majelis hakim dalam proses persidangan dapat memerintahkan agar pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk melakukan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial,”..
“UU Narkotika nya tidak salah yang salah itu pelaksana undang-undang nya , banyaknya penghuni lapas sampai over kapasitas itu disebabkan pelaksana undang-undang tidak menerapkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani beberapa instansi terkait bahwa pengguna narkoba seharusnya di rehab bukan dipidana tapi pada kenyataannya begitu banyak penyalahguna narkoba selalu dipidana sehingga penghuni lapas over load,” ujar Herwanto Nurmansyah, pada awak media, Sabtu sore (11/09).
” Maka dari itu AIPKON, berencana akan mengajukan Grasi Massal bagi para pengguna narkoba,” ungkap Herwanto.
“Dan kami minta Presiden Jokowi mau mengabulkan permohonan GRASI ini dan ini adalah satu-satunya cara agar mereka yang terlanjur dipidana terlalu lama segera dibebaskan,” paparnya.
Perihal ini pun dijelaskan nya agar kedepannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba dipidana melainkan diobati, karena mereka pengguna narkoba adalah orang yang sakit yang harus segera diobati.













