Diberhentikan Jadi PNS, Lea L Suroso Meminta Keadilan

JD.id, Jakarta — Kembali Dunia Hukum Indonesia dipertanyakan keadilannya, akibat dari upaya yang dilakukan oleh Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, untuk mencari keadilan setelah menjalani hukuman yang ditetapkan oleh hukum di negeri ini, setelah menghadap dan meminta bantuan keadilan kepada pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak, SH.

Lea Lindrawijaya Suroso, adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, yang diberhentikan secara terhormat dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan dari ASN, serta dihukum bui selama 1 tahun 6 bulan, atas tuntutan tindak pidana korupsi yang tidak pernah dilakukannya.

Persoalan bermula dari Pengadaan 1 buah Mobil Operasional SMKN 1 Batam di tahun 2019, yang menggunakan dana yang berasal SPP SMKN 1 Batam, namun diviralkan di tahun 2022, dengan tuduhan menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) SMKN 1 Batam.

“Masalah bergulir kemudian mengarah pada tuduhan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana SPP dan dana BOS yang dipergunakan untuk pembelian bahan ajar, gaji honorer dan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sepenuhnya berasal dari dana SPP bukan dari dana BOS,” ungkap Ibu Lea kepada awak media, di kantor hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH di bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pasca penjelasan yang diberikan panjang lebar oleh Ibu Lea, Kamaruddin Simanjuntak, SH mengungkapkan keprihatinannya akan persoalan yang dihadapi oleh Ibu Lea,

“Kita akan melakukan Peninjauan Kembali atas persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso, karena kami telah menyiapkan novum baru, baik berupa saksi-saksi baru, Saksi Ahli dan beberapa Peraturan baru yang diabaikan oleh Pengadilan selama ini, dan atas dasar tersebut, Kami yakin akan memenangkan Peninjauan Kembali kasus ini, dan mengembalikan segala hal yang dirampas paksa dari beliau, baik status sebagai kepala sekolah dan juga statusnya sebagai ASN,” tandas Kamaruddin Simanjuntak, SH, kepada awak media.

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, mengungkapkan keprihatinannya kepada persoalan yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso dan menyatakan Siap mengawal persoalan tersebut, demi keadilan dan tegaknya hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Sementara itu Penasehat Yayasan FORKAM, Baston Sibarani, SH berujar “Ini bentuk ketidakadilan terstruktur, dimana proses hukum yang menimpa Ibu Lea Lindrawati Suroso, mengenyampingkan banyak hal, sehingga mengakibatkan jatuhnya hukuman yang tidak adil bagi Ibu Lea,” tandasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *