Ahli Waris Tabrani Didampingi Kuasa Hukum Hadiri Pemeriksaan lokasi Sengketa lahan di Karet Tengsin Jakpus

JD.id, Jakarta — Berlarut-larut, sengketa tanah yang telah memakan waktu bertahun-tahun, dimana sang ahli waris H. Tabrani Bin H. Harun masih tetap tegak untuk menuntut haknya kepada perampas lahannya, seluas 9,4 Ha di bilangan Jl. K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

Jumat, 16 Agustus 2024, Tabrani Bin H. Harun Didampingi oleh kuasa hukumnya Drs. Victor E. Simanjuntak, SH menghadiri pengecekan lahan tersebut oleh Majelis Hakim yang menangani sengketa persoalan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adeng Abdul Kohar, SH, MH. (Ketua Majelis), Rios Rahmanto, SH, MH (Hakim Anggota 1), Faisal, SH, MH (Hakim Anggota 2) dan Febrianti Rasjad, SH (Panitera Pengganti), dimana Hakim Anggota 1 Rios Rahmanto, SH, MH, berhalangan hadir karena ada keperluan yang mendesak.

“Hari ini juga merupakan bagian dari sidang, kehadiran saya dan tim, adalah pemeriksaan lokasi sengketa lahan, artinya sidang untuk melihat secara langsung objek sengketa, jadi disini, kita tidak bicara soal milik siapa?, hak siapa? Tapi apakah objek yang disengketakan itu ada atau tidak, disini majelis tidak akan mengambil sikap atas siapa yang berhak atas lahan yang disengketakan ini,” ungkap Adeng Abdul Kohar, SH, MH, Ketua Majelis Hakim pada perkara ini.

Selanjutnya Adeng Abdul Kohar, SH, MH, membuka sidang, dan meminta kepada ahli waris dan kuasa hukumnya untuk menunjukkan objek sengketa dan batas-batasnya.

Saat ini, Tabrani Bin H. Harun Didampingi oleh beberapa pengacara terkenal, antara lain: Brigjen Pol (P) Drs Victor E Simanjuntak, SH, Dr Jose Silitonga, SH, MA, Bonardo Sinaga, SH, MBA, Frengky Silitonga, SH, Albertho Martin, SH dan Steven Pangaribuan, SH.

Brigjen Pol (P) Drs. Victor E Simanjuntak, SH mengungkapkan bahwa Berdasarkan data yang dimiliki kliennya, para ahli waris mempunyai Surat Eigendom Verponding No. 4926, Kav 126 atau Akta Hak Milik yang di buat oleh Meester William Vincent (Anggota & Hakim Komisaris di Batavia). Dalam surat tanah itu terungkap adanya pembaliknamaan bagian-bagian (Persil Warisan Nyai Jasienta), seluas kurang lebih 94.000 M2 atau 9,4 Ha atas nama Nyai Jasienta. Sedangkan batas-batas dari tanah yang dimiliki para ahli waris menurut Tabrani, di sebelah utara persil 156, sebelah selatan persil 162, sebelah timur jalan Besar Karet, sebelah barat Kali Krukut, yang berada di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, Jakarta.

“Saya bisa jelaskan pada tahun 1994 para ahli waris memberikan surat kuasa kepada kepada ibu Gusnidar, pekerjaan swasta, alamat Jl. Cakalang I No. 50 Rt 08/08 Kelurahan Jati, Jakarta Timur, supaya mengurus pensertifikatan tanah milik ahli waris,” ungkap Victor E. Simanjuntak kepada awak media di halaman Apartemen Batavia.

“Tapi belum pengurusan tanah itu berhasil tanpa kejelasan, pada tahun 2013 Gusnidar meninggal dunia. Tapi, ternyata pada saat Gusnidar masih hidup, yakni pada tanggal 21 Desember 2009, putri Gusnidar, yakni Dra. Erma Wardani, bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris, dan membuat perjanjian bersama RM. L. Bambang Parikesit, SH, yang merupakan Penasehat Hukum, PT Greenwood Sejahtera Tbk,” lanjutnya.

“Karena perjanjian itu, pada tanggal 6 Januari 2010 buat ketentuan tambahan (Surat Perjanjian), di ketentuan tambahan ini Pihak Pertama, yakni ibu Erma Wardani sudah menyerahkan surat asli Eigendom Verponding No. 4926 kepada Pihak Kedua, (RM. L. Bambang Parikesit, SH), yang bertindak untuk dan atas nama PT Greenwood Sejahtera beberapa dokumen milik Ahli Waris,” tambahnya lagi.

“Saya berharap hanya penyelesaian sengketa ini segera dilakukan, karena sebagai ahli waris, saya hanya menuntut ganti rugi dari lahan yang di bangun oleh PT. Greenwood Sejahtera, TBK, dan Batavia Apartement secara tidak sah,” Tabrani Bin H. Harun kepada awak media.

“Hari ini, saya dan ahli waris diundang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melihat secara langsung batas-batas tanah yang menjadi hak dari Pak Tabrani, yang merupakan warisan dari Almarhum Nyai Jasienta, Nenek dari Pak Tabrani,” ungkap Victor E. Simanjuntak, lagi.

Ditempat yang sama, turut hadir beberapa anggota dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) yang berkomitmen mendampingi Tabrani Bin H. Harun dalam memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PT. Greenwood Sejahtera, Tbk, dan Batavia Apartement.

“Mewakili kawan-kawan di Yayasan FORKAM, kami sedari awal telah berada di barisan Pak Tabrani, yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak-haknya, dan melihat bagaimana mirisnya kehidupan Pak Tabrani, sementara 9,4 Ha tanahnya di kuasai oleh para Konglomerat, membangun bangunan megah dan menghasilkan pundi-pundi emas di atas hak orang lain,” tandas Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).

Ditempat yang sama, Dewan Pengawas FORKAM, Baston Sibarani, SH mengungkapkan keprihatinannya kepada pemerintah yang tidak kunjung jua memberikan hak-hak korban (Tabrani Bin H. Harun – red).

“Sebagai kontrol sosial, saya mengharapkan semua elemen yang terkait dalam persoalan ini untuk bisa mengungkapkan fakta yang ada di persidangan, agar bisa cepat diselesaikan dan tidak berlarut-larut, dari awal komitmen kami dari Yayasan FORKAM untuk mendampingi Pak Tabrani, walau hanya bersifat sosial kontrol, namun telah sangat lama tidak menemukan titik temunya, oleh sebab itu saya berharap, data yang clear untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ungkap lelaki yang identik dengan rambut putihnya ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *