Kuasa Hukum Pendamping Ahli waris Almarhum Marzuki Kecewa, Pemkab Bekasi Layangkan Surat Pengunduran Pertemuan

JD.id, Jakarta— Permasalahan Splitsing (pemecahan) lahan yang dibeli oleh Pemkab Bekasi untuk Kantor Kecamatan Karangbahagia sampai saat ini belum kunjung diselesaikan oleh pihak Pemkab Bekasi padahal lahan tersebut dibeli oleh Pemkab Bekasi sejak tahun 2002, kepada Ahli waris Almarhum Marzuki bin Seji, belum juga usai.

Selasa, 20 Agustus 2024, Baston Sibarani, SH, sebagai salah satu Kuasa Pendamping dari Ahli waris Almarhum Marzuki bin Seji terkait permasalahan tersebut, mempertanyakan pengunduran pertemuan dari undangan yang diterima oleh kuasa hukum secara sepihak oleh Pemkab Bekasi, tanpa alasan yang jelas.

“Pembatalan sefihak undangan yang dibuat sendiri oleh Pemkab Bekasi dan ditandangani oleh langsung oleh Kepala Bependa Kabupaten Bekasi ini sangat tiba-tiba, dimana saya dan Saudara Rano Kaifah yang juga merupakan Kuasa Pendamping Ahli waris Almarhum Marzuki bin Seji, telah dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan,” ungkap Baston Sibarani kepada awak media.

“Apakah ini upaya fihak Pemkab. Bekasi untuk kembali mengulur-ulur waktu pertemuan dan mengulur-ulur penyelesaian masalah ini,” lanjutnya.

Permasalahan ini dimulai dari Tanah seluas 5.201 m² tersebut dilepaskan oleh Marzuki bin Seji kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Kecamatan Karang Bahagia. Biaya pelepasan hak tanah sebesar 5.201 m² telah ditentukan dan dokumen Hak Milik nomor 01769 seluas 18.755 m² telah diserahkan, dan proses pemisahan atas tanah tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

Setelah dilakukan pengukuran lahan tersebut, ternyata Kecamatan Karang Bahagia telah menggunakan tanah lebih dari yang seharusnya, yakni 5.898 m², sehingga terdapat kelebihan penggunaan tanah sebesar 697 m².

“Dalam hal ini, kami sebagai Kuasa pendamping dari ahli waris Marzuki bin Seji menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera mengembalikan biaya pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayarkan oleh ahli waris Marzuki bin Seji sejak tahun 2002 hingga 2024, mengembalikan tanah seluas 697 m² kepadanya, membayar sewa tanah selama 22 tahun penggunaan, dan/atau membayar sisa kelebihan tanah seharga Rp. 5.000.000,- per meter2, ungkap Rano Kaifah, yang didampingi oleh Baston Sibarani, SH (Kuasa Pendamping) dan Brigjend Pol (P) Drs. Victor E Simanjuntak, SH (Penasehat Hukum Ahli Waris).

“Pembatalan pertemuan sepihak ini, seakan ingin memperlihatkan bahwa fihak Pemkab Bekasi melihat persoalan ini secara sebelah mata, oleh sebab itu, saya sebagai Kuasa Pendamping, telah menghubungi Kamaruddin Simanjuntak, SH, sebagai Kuasa Hukum ahli waris Marzuki bin Seji, akan membawa persoalan ini kepada ranah hukum.” Ungkap Baston Sibarani dengan nada tinggi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *