John S. Keban ; Tanggapi Perubahan AD/ART di Mubes IX Ormas MKGR

Jakarta — Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (ORMAS MKGR) menggelar Mubes ke IX, dengan mengangkat tema ‘ Gotong Royong Indonesia Maju’, yang dilaksanakan di Hotel Rizt Carlton, Mega Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2020).

Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas MKGR DIY, John S. Keban mengatakan, agenda Mubes IX yaitu selain pemilihan Ketua Umum Ormas MKGR periode 2020 – 2025, sekaligus membahas menetapkan dan atau mengubah terhadap AD/ART.

Selain itu John S. Keban juga menyoroti mengenai perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan menjadi Majelis Tinggi.

“Substansi dari dari kedudukan Majelis Tinggi harus dibahas dalam komisi organisasi,” kata John S. Keban.

“Majelis Tinggi boleh berubah nama, tapi tidak merubah substansi, kenapa Majelis Tinggi bersama Ketua Umum menyusun kepengurusan DPP. Berarti mengabaikan wewenang Mubes, dan wewenang Mubes adalah formatur. Memilih keputusan berarti mengambil alih wewenang Mubes meniadakan formatur,” ujar John S. Keban.

Ia menambahkan, dengan kehadiran Majelis Tinggi yang diatur dalam AD/ART Bab XII Pasal 24 berisikan ‘Pimpinan organisasi di semua tingkat dapat mengadakan Rapat Pimpinan (RAPIM) sesuai denga kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk memecahkan permasalahan dan mengambil sikap sehubungan dengan situasi nasional/daerahnya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan organisasi setingkat di atasnya’.

“Berarti telah mengabaikan , mengambil alih wewenang Pimpinan Dewan Pusat secara kolektif kolegial,” ungkap John S. Keban.

” Berarti akan terjadi kerancuan dualisme kepemimpinan Majelis Tinggi disamping bersama Ketua Umum menentukan kepengurusan DPP juga mengatur langkah – langkah dan strategi politik organisasi bersama Ketua Umum tanpa melibatkan Dewan Pimpinan Ormas secara
kolektif kolegial,” tegasnya.

Sedangkan didalam prinsip Ormas MKGR, sendi- sendi dasar MKGR sendiri harus berdasarkan otoritas Dewan Pimpinan Pusat , yaitu màndiri, profesional dan aspiratif dan kolektif kolegial.

” Sebenarnya struktur yang sudah ada Ketua Umum DPP MKGR , Roem Kono sudah melakukan yang baik, tapi kenapa dirubah ditengah jalan itulah persoalannya,” ujar John S. Keban.

“Jadi perubahan ini menurut kacamata kita dibangun berdasarkan nalar atas kekuasaan leadership dalam rangka meletakkan sendi- sendi organisasi secara baik dan sehat;” jelasnya.

” kita ingin membangun landasan organisasi yang sehat dan baik,” tambahnya.

” Saya berharap ormas MKGR secara internal harus mengambil keputusan- keputusan strategis organisasi dengan tepat dan benar dan tidak melanggar konstitusi organisasi sebagaimana ciri ciri organisasi modern,” pungkasnya.