Jakarta — prof Dr Muchtar Pakpahan SH, MA selaku ketua (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia secara resmi ajukan Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MA) terkait Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami meminta UU itu dicabut karena bertentangan dengan Undang – undang Dasar 1945 alinea pertama yaitu, UU No.11 tahun 2020 bahwa dengan mengacu kepada konsiderans “Menimbang” huruf (a), maupun Penjelasan Umum (alinea pertama) yang menyatakan ingin mewujudkan cita -cita Indonesia merdeka dan ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” kata Muchtar Pakpahan di Jakarta, Jumat (20/11).
Lanjutnya, dilihat dari (b) dan (c) menyatakan fokusnya untuk membuka lapangan kerja untuk semua orang bisa bekerja. Berdasarkan itu poin Pertama, salah dalam penempatan pembukaan UUD 45 yang sepertinya sejajar dengan mewujudkan masyarakat sejahtera adil dan makmur. Akan tetapi UU No. 11 Tahun 2020 sangat sedikit sekali membahas Cipta Kerja lebih banyak membahas memberikan kemudahan berinvestasi, perizinan dipermudah, kewenangan daerah dikurangi.
Adapun (K)SBSI mengajukan 4 (empat) tema sebagai alasan membuktikan bahwa materi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertama, penempatan kedudukan pembukaan UUD RI 1945 dalam Undang- undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD RI 1945.
Ketiga, ketentuannya peralihan pasal 181 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Prinsip – prinsip yang dianut pasal 1 Ayat 3 UUD RI 1945
Keempat, ketidakcermatan pada pasal 5 dan pasal 6 dapat menimbulkan multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi Hukum memberi kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945
Pemohon dalam hal ini (K)SBSI mengajukan Judicial Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena menurut pemohon bertentangan dengan. Pertama, pasal 27Ayat(1) dan ayat (2) UUD RI 1945.
Kedua, pasal 28 D ayat (2) UUD RI 1945 dan Ketiga, pasal 28 l ayat (2) dan Pasal 28 l ayat (4) UUD RI 1945.
Berdasarkan uraian tersebut diatas (K)SBSI meminta kepada Majelis Hakim MK Republik lndonesia untuk memeriksa dan memutus permohonan dengan amar putusan permohonan pengujian Undang – undang a quo sebagai berikut.













