Hukum  

Pengedar Obat Kuat Masih Mengedarkan Obat Kuat Di Seluruh Indonesia

JD.id, Jakarta — Kembali, 1 lagi bandar obat kuat tanpa izin terendus di wilayah Jakarta Barat, Bandar besar yang beroperasi bebas lepas dari jangkauan mata hukum di Indonesia.

Diduga inisial JO .
Diduga inisial JO .

 

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh media menemukan bahwa Mr. JO adalah salah satu pelaku dan otak dari peredaran obat kuat tanpa izin ini bukan hanya di daerah Jakarta Barat saja. (Kamis, 19 Oktober 2023)

“Mr. JO ini adalah warga keturunan Tiong Hoa yang beroperasi di Jakarta Barat, dan mengedarkan Obat Kuat tanpa izin dan hingga saat ini tidak terendus oleh hukum” Ujar W, warga yang ditemui oleh awak media, tak jauh dari kediaman Mr. JO, dan tidak ingin diungkapkan identitasnya.

“Peredaran obat kuat tanpa izin ini, bukan hanya di Jakarta Barat saya mas, tapi sudah menyebar kemana-mana lewat jaringannya” tambahnya lagi.

Dari penelusuran terkait hal ini di google, peredaran obat tanpa izin akan dikenakan minimal Undang – Undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1)  “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.

Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” (Harry A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *