Jakarta — Mukhlis Ramlan, SH, SE, CSL, pengacara dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, laporkan RSUD Tarakan ke pihak kepolisian, dan ombudsman dengan dugaan berlapis yaitu malpraktik, pelantaran dan kelalaian serta layanan buruk mengenai pemberian isi rekam medis pasien.
Mukhlis Ramlan menjelaskan, ibundanya yang mengalami kondisi kritis akibat sakit jantung, justru ditempatkan bersama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RSUD Tarakan.
“Jadi pengakuan tersebut juga memang diakui oleh Dirut RSUD Tarakan, Hasbi. Bahwa memang benar ada pasien yang tidak gangguan jiwa disatukan (ruangan) dengan orang gangguan jiwa,” kata Mukhlis Ramlan saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Kamis sore, (4/3).
Lanjutnya, kalau memang ini SOP, selama ini tidak pernah mendengar prosedur tersebut ada diseluruh Indonesia.
” Ini merupakan bentuk penganiyaan luar biasa, serta kelalaian, yang menyebabkan hilangnya nyawa ibu saya, baik yang dilakukan perawat rumah sakit maupun dokter,” ujar Mukhlis.
Adapun kelalaian lainnya yaitu maladminstrasi terkait layanan isi dari rekam medis yang dikeluarkan pihak RSUD Tarakan.
Bahwasanya, pasien ( ibunda Mukhlis) masuk ke RSUD Tarakan pada tanggal 8 Januari 2021, yang mengalami serangan jantung. Setelah mejalani perawatan di ruangan ODGJ, ibunda dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh rumah sakit pada 22 Desember 2020.
” Ini bentuk kejahatan luar biasa. Kalau begini semua rakyat Indonesia yang berada di rumah sakit daerah, maka kuat dugaan saya bahwa mereka memanfaatkan isu covid untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Muchlis berharap, dari pihak kepolisian segera bergerak dan turun, agar tidak ada satupun rakyat yang terzalimi menjadi korban atas mafia dibalik kedok dunia kesehatan. “Dan kita maunya semua berjalan sesuai aturan, transparan kemudian bisa dipertanggung jawabkan. Tidak boleh satupun ada anak Indonesia yanh diperlakukan seperti itu, cukuplah sampai ibu kami,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Sukrie Amien SH.MBA, lowyer sekaligus artis sinetron menjelaskan, bahwa selama ini pihak rumah sakit belum memberikan isi rekaman medis.
” Karena menurut kami sebagai orang biasa yang tidak mengerti tentang ilmu kesehatan, paling tidak bahwa untuk menentukan seseorang itu covid atau tidak harusnya pihak rumah sakit mengambil sampel virus atau bakteri yang ada ditubuh pasien tersebut. Kemudian eksosom dari tubuh pasien tersebut dan kalau mereka melakukan pemurnian lakukanlah, sehingga anilisa lab tepat untuk menentukan apakah pasien tersebut terkena virus covid atau tidak,” tuturnya.
Ia pun menekankan, meminta keadilan (pihak kepolisian) agar dapat membongkar hal kasus semacam ini.
Mengenai permasalahan ini Tokoh Muda Islam, Habib Maulana Al Haddad, juga angkat bicara.
“Kalau melihat kronologis yang di alami bunda ( Pak Muchlish) yang terjadi di Tarakan , Kalimantan Utara. Ini sesuatu perbuatan yang sangat biadab sekali. Karena pihak rumah sakit hanya mementingkan bisnis dari pada sosialnya,” ungkapnya.
“Ini sangat tidak manusiawi, dan tidak menghargai nyawa manusia. Seharusnya pemerintah melihat dengan kondisi seperti ini ( melakukan tindakan) terhadap rumah sakit. Harus segera di tindak lanjuti karena ini juga menyangkut pidana menghilangkan nyawa orang,” pungkasnya.
–













