Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak Kembali Digelar, Kuasa Hukum Termohon Beri Keterangan ke MK

Jakarta — Petrus Paulus ELL, Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Fakfak dengan no. perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan  menyampaikan tanggapan termohon yang menjadi tiga bagian.

Pertama, eksepsi mengenai legal standing bahwa permohonan pemohon telah melewati ambang batas 2% karena terjadi perselisihan suara antara pemohon dan pihak terkait sebanyak 2,08% atau setara dengan 825 suara. Sehingga menurut kuasa hukum termohon, bahwa makamah tidak berwenang mengadili karena tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 158 ayat 2.

Kedua, pokok permohonan kabur atau obscuur libel. Karena dalam permohonan, pemohon mendalilkan pelanggaran – pelanggaran yang dituduhkan kepada termohon tetapi dalam petitum pemohon meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Distrik yaitu Kokas , Pariwari dan Fakfak.

“Padahal faktanya di Distrik Fakfak pemohon lebih unggul dari pihak terkait, dengan demikian permohonan pemohon kabur dan membingungkan pagi pihak termohon,” kata Petrus Paulus, Senen (8/02).

Lanjutnya, eksepsi yang ketiga yang paling terpinting adalah identitas pemohon.

” Bahwa dalam permohonan pemohon calon bupati no. urut 1, atas nama Samaun Dahlan dalam permohonannya dikolom pekerjaan adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal faktanya yang bersangkutan adalah  bukan PNS, sehingga patut diduga ada dugaan pemalsuan identitas. Karenanya kami serahkan majelis hakim untuk mempertimbangkan,” ungkapnya.

Selain itu, Petrus Paulus menegaskan terkait pokok permohonan dalam persidangan pada tanggal 29 Januari 2021, pemohon diduga menyelundupkan dalil -dalil batu yang tidak terdapat dalam permohonannya  yang terdaftar antara lain, adanya tuduhan mengenai dugaaan money politik yang dilakukan oleh pihak terkait  senilai Rp20 juta.

” Terhadap tuduhan tersebut kami menolak dan dengan tegas menyatakan tidak dapat diterima karena itu tidak benar dan tidak terdapat juga dalam pokok permohonan pemohon yang sudah terdaftar di MK,” tegasnya.

Dengan demikian dalam petitum tersebut disampaikan bahwa KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Untuk selanjutnya, MK mengagendakan sidang putusan sela akan berlangsung pada 15-16 Februari 2021, sidang ini tujuanya untuk memutuskan sengketa pilkada fakfak memenuhi syarat atau tidak untuk masuk pada sidang pembuktian dan keterangan saksi berikutnya.