Jakarta — Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan untuk Arnold dan Devi dalam sidang perkara kasus penganiayaan, selebgram Isa Zega, merujuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP.
Budianto Tahapary selaku kerabat dekat terdakwa angkat bicara terkait putusan tersebut. Ia mengatakan, bahwasanya berbicara mengenai perkara hukum setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum.
“Artinya semua kedudukan sama, Kalau sekarang hukum tegak lurus, aktor intelektual (orang yang memerintahkan dibalik pemukulan) kita ungkapkan,” kata Budianto Tahapary saat ditemui awak media usai sidang, Selasa (16/02).
lanjutnya, kalau aktor terungkap sangat mudah untuk dilakukan penindakan jalur hukum, bukan melihat status sosial.
” Saya berharap, karena Arnold sudah dituntut 10 bulan pastinya pertama, minggu depan kita akan pembelaan, berharap dengan majelis hakim mempunyai rasa keadilan yang baik. Kedua, Aktor segera diungkapkan,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam sidang sebelumnya terdakwa, Arnold menyampaikan bahwasanya memukuli Isa Zega bukan atas kehendaknya sendiri. Dia melakukannya berdasarkan order yang diterimanya.
Hal ini juga diperkuat melalui surat pernyataan Thommy Arman Pesiwarissa selaku penerima order pada tanggal 12 November 2020, yang salah satu poin nya menyatakan bahwa benar pekerjaan pemukulan terhadap Isa Zega atas permintaan tolong Nikita Mirzani. Adapun bukti berupa mengirimkan screenshoot lokasi keberadaan dari korban dan juga ada penekanan yang harus melaksanakan orderan tersebut.













