Berita  

25 Tahun Ombudsman RI: Menuju Pengawasan Pelayanan Publik yang Berdampak Sistemik

JD.id, Jakarta — Menapaki usia perempat abad, Ombudsman Republik Indonesia mulai menggeser paradigma pengawasannya. Tidak lagi sekadar menjadi “pemadam kebakaran” bagi aduan individual, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini kini memperkuat fokus pada perbaikan sistemik guna mencegah maladministrasi di akar persoalan.

​Dalam peluncuran Laporan Tahunan (Laptah) 2025 di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan bahwa transformasi ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman mencatat telah menerima 23.596 laporan masyarakat.

​”Selama seperempat abad, Ombudsman berkembang dari fokus penyelesaian pengaduan individual menjadi pengawas yang mendorong perubahan sistemik. Setiap rekomendasi harus mampu memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas layanan secara luas,” ujar Najih.

​Penyelamatan Aset dan Dominasi Aduan

​Kinerja Ombudsman sepanjang 2025 tidak hanya diukur dari angka administratif. Di sektor ekonomi, lembaga ini mengeklaim telah menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp130,26 miliar. Jika diakumulasikan selama masa kepemimpinan periode 2021-2025, total penyelamatan kerugian mencapai Rp1,603 triliun.

​Berdasarkan data Laptah 2025, instansi pemerintah daerah masih menempati urutan pertama sebagai pihak yang paling banyak dilaporkan dengan 4.766 laporan. Disusul oleh kementerian (1.235 laporan) dan Badan Pertanahan Nasional (965 laporan).

​Sementara itu, isu agraria atau pertanahan tetap menjadi “primadona” keluhan masyarakat dengan 1.495 laporan, diikuti masalah kepegawaian (1.452 laporan). Bentuk maladministrasi yang paling dominan ditemukan adalah:

  • ​Tidak memberikan pelayanan: 40,68%
  • ​Penundaan berlarut: 21,25%
  • ​Penyimpangan prosedur: 18,79%

​Dari Kepatuhan ke Opini

​Tahun 2025 juga menandai perubahan metodologi penilaian. Ombudsman tidak lagi sekadar mengecek pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana mandat UU Nomor 25 Tahun 2009. Kini, penilaian bertransformasi menjadi Opini Ombudsman RI, yang lebih tajam dalam memotret potensi praktik maladministrasi di lapangan.

​”Transformasi ini memastikan layanan benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedur,” tambah Najih.

​Beberapa dampak nyata yang dihasilkan antara lain perbaikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah provinsi, hingga pembukaan kembali layanan pertanahan bagi masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

​Warisan untuk Periode Mendatang

​Menjelang akhir masa jabatan pimpinan periode 2021-2026, Najih menitipkan fondasi “pengawasan berdampak” ini kepada suksesor mereka. Harapannya, estafet kepemimpinan 2026-2031 dapat melanjutkan transformasi yang lebih inklusif, termasuk memperkuat kolaborasi internasional dan partisipasi publik melalui kampanye #SahabatOmbudsman.

​Hadir dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengapresiasi perjalanan 25 tahun Ombudsman yang dinilainya semakin relevan dalam menjaga profesionalitas aparatur negara.

​”Laporan ini adalah potret kemajuan. Ombudsman memastikan negara hadir secara adil dan responsif bagi seluruh warga,” tutur Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *