Jd.id, Pematangsiantar –Sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa, bersama pengamat politik dan praktisi hukum di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mendeklarasikan gerakan “Siantar Damai”, Rabu (10/6/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi unjuk rasa di Jakarta yang mengatasnamakan warga Pematangsiantar untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Deklarasi tersebut lahir pasca-diskusi publik bertajuk Hearing Public “Rakyat Siantar Bicara” yang digelar di Dano Foodcourt, Jalan Sibolga, Pematangsiantar. Forum yang mengusung tema “Siantar Adalah Kita, Bukan Mereka” ini menjadi ruang dialektika guna menguji berbagai narasi yang berkembang terkait aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
Koordinator Rakyat Siantar Bicara, Ferry Simarmata, menjelaskan bahwa forum ini sengaja dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurut dia, ada kegelisahan kolektif di tengah warga terkait pihak-pihak luar yang mendadak membawa nama daerah mereka.
”Kita semua berharap kegiatan ini dapat mempertegas sikap masyarakat Siantar dan meminimalisir ancaman pihak luar yang mengatasnamakan warga Siantar demi menjaga kekondusifan,” ujar Ferry.
Para peserta diskusi mempertanyakan legitimasi para demonstran di Jakarta. Mereka menilai aktor aksi tersebut tidak memiliki rekam jejak keterlibatan aktif dalam kehidupan sosial maupun pengawasan pembangunan secara riil di kota berjuluk Kota Toleransi ini.
Kritik Fungsi Pengawasan Legislatif
Kendati menolak pencatutan nama daerah, diskusi tidak berjalan searah. Kritik oto-kritik terhadap kondisi internal politik lokal justru mengemuka.
Pengamat politik Imran Simanjuntak mengajak peserta melihat persoalan secara lebih struktural. Ia menilai, gejolak atau aksi di luar daerah sering kali menjadi sumbat tersumbatnya saluran aspirasi di tingkat lokal. Imran menyoroti fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah yang dinilai masih lemah.
”Kita tidak melihat kekuatan partai politik yang menjadi penyeimbang. DPRD saat ini terkesan hanya sebagai wujud delegasi Wali Kota, belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Imran.
Namun, Imran menambahkan, semangat memperjuangkan keadilan dan pemberantasan korupsi pada dasarnya tetap harus dihargai sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa, selama dilakukan dengan koridor yang tepat.
Urgensi Isu Riil di Daerah
Di sisi lain, perhatian terhadap isu-isu hukum nasional diharapkan tidak membuat pemangku kebijakan melupakan persoalan agraria dan sosial yang sedang dihadapi masyarakat di akar rumput.
Praktisi hukum Parluhutan Banjarnahor mengingatkan masih adanya konflik berkepanjangan yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, salah satunya sengketa lahan antara warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan PTPN IV.
”Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat lokal seperti ini,” tegas Parluhutan.
Sikap Bersama Lintas Organisasi
Setelah melalui diskusi yang dinamis, sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa—termasuk DPD KNPI, MPC Pemuda Pancasila, GAMKI, GP Ansor, Satma IPK, DPD IPK, IMM, dan PMII—menyepakati empat poin utama dalam deklarasi bersama:
- Menolak Pencatutan Nama: Secara tegas menolak klaim sepihak yang membawa-bawa nama masyarakat Pematangsiantar untuk kepentingan politik praktis kelompok tertentu.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum, asas praduga tak bersalah, serta menolak segala bentuk tuduhan tanpa bukti yang berpotensi memicu fitnah.
- Dukungan Pemberantasan Korupsi: Mendukung penuh segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh lembaga resmi, sepanjang berbasis fakta hukum yang sah.
- Menjaga Solidaritas: Mengimbau warga agar tetap tenang, rasional, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi luar yang dapat memecah belah persatuan di daerah.
Melalui deklarasi ini, elemen sipil di Pematangsiantar ingin mengirimkan pesan kuat ke publik luas: kritik terhadap kekuasaan dan penegakan hukum adalah hal yang niscaya dalam demokrasi. Namun, proses tersebut harus berjalan secara jujur, berbasis data, dan memiliki legitimasi moral yang jelas tanpa mengorbankan ketenteraman daerah demi syahwat politik sesaat. ( Harry A)













