JD.id, JAKARTA – Keberadaan lokasi parkir di kawasan Jalan Sunter Karya, tepatnya di belakang Sunter Mall, menegaskan potret tertib dan kooperatifnya pengelola lokal dalam mendukung program pemerintah. Pengelola parkir secara tegas menyatakan bahwa area tersebut bukanlah parkir liar. Sebaliknya, mereka beritikad baik meminta pemerintah daerah memfasilitasi solusi berkeadilan serta siap menerima arahan penuh demi menjaga ketertiban umum dan kelangsungan mata pencaharian warga setempat.
Pernyataan dan komitmen positif ini mengemuka dalam pertemuan mediasi resmi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Tanjung Priok pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung sangat kondusif di Kantor Kecamatan Tanjung Priok tersebut dihadiri oleh unsur kecamatan, Unit Pengelola (UP) Perparkiran, aparat keamanan terkait, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan pengelola parkir.
Jauh dari stigma “liar”, pihak pengelola parkir mengungkapkan fakta historis dan legalitas yang telah terjalin lama. Mereka telah mengelola lokasi tersebut secara konsisten sejak tahun 1993 dan pernah memegang Surat Keputusan (SK) resmi pengelolaan. Selama puluhan tahun, pengelola selalu taat dan disiplin memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban area secara mandiri.
Saat ini, lokasi pengelolaan tersebut menjadi tumpuan hidup utama bagi sedikitnya sembilan orang pekerja parkir beserta keluarga mereka. Oleh karena itu, pengelola sangat berharap Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan UP Perparkiran Jakarta Utara dapat menerbitkan kembali SK dan Surat Tugas resmi kepada pengelola, H. Mat Nasik, atau menyediakan solusi penataan yang berkelanjutan.
“Kami hanya ingin mencari nafkah secara tenang dan legal. Kalau memang ada penataan, kami sangat siap mengikuti seluruh aturan dan arahan pemerintah. Harapan kami ada solusi terbaik agar pekerjaan ini tetap bisa berjalan tanpa merugikan siapapun,” ujar salah seorang perwakilan pengelola parkir.
Dukungan Media dan Tokoh Masyarakat: Skema ‘Win-Win’
Sikap kooperatif pengelola parkir ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat serta media. Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FKAM), Harry Amiruddin, menegaskan bahwa keberadaan parkiran di belakang Sunter Mall selama ini telah berjalan sangat kondusif, tertib, dan menghidupkan ekosistem ekonomi lokal.
“Sebenarnya keberadaan parkir di belakang Mall Sunter ini tidak ada masalah, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Keberadaannya justru saling menguntungkan (symbiosis mutualisme) bagi konsumen, warga, pengelola, hingga Pemerintah Daerah. Kami memohon kepada UP Perparkiran khususnya dan Dishub Jakarta Utara agar disahkan kembali, yakni memberikan SK dan Surat Tugas kepada Bapak H. Mat Nasik. Hasil rapat di Kecamatan Tanjung Priok sudah sangat bagus dan mayoritas mendukung,” tegas Harry Amiruddin.
Senada dengan hal tersebut, para tokoh masyarakat yang hadir juga mengapresiasi iklim musyawarah dalam mediasi ini. Mereka mendorong agar kebijakan yang dirumuskan nantinya tetap mengedepankan asas keadilan sosial: melindungi masyarakat kecil yang mencari nafkah tanpa mengabaikan aspek hukum dan ketertiban lalu lintas.
Pemerintah Kecamatan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk berdiri sebagai fasilitator yang mengawal aspirasi warga. Dalam forum tersebut, pihak UP Perparkiran menyampaikan rencana untuk melakukan kajian ulang terhadap lokasi parkir Jalan Sunter Karya. Hasil kajian komprehensif ini nantinya akan dijadikan pijakan hukum dan teknis dalam menentukan regulasi tata kelola parkir ke depan.
Perwakilan Kecamatan menyampaikan rasa terima kasih atas sikap kooperatif pengelola parkir yang siap dibina dan ditata. Pemerintah berjanji akan mengawal proses ini agar menghasilkan iklim yang aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan ekonomi bagi para pekerja.
Pertemuan mediasi ini ditutup dengan suasana penuh kehangatan dan komitmen bersama untuk menjaga kondusivif di lapangan sembari menunggu hasil kajian resmi dari Dinas Perhubungan. Sikap terbuka pengelola parkir yang siap menerima arahan pemerintah ini diharapkan menjadi contoh penataan ruang publik berbasis musyawarah dan mufakat di DKI Jakarta.













