Jakarta — Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 orang jaringan sindikat yang telah melakukan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.
Adapun para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu 7-13 Januari 2021.
“Semuanya ini satu komplotan. Mereka punya tugas masing-masing, dan mereka ini juga sebetulnya saling mengenal di lingkungan bandara,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, saat konferensi pers, Senin (18/1).
lanjutnya, komplotan tersebut sudah beraksi sejak Oktober 2020, dan diperkirakan jumlah pemesanan surat palsu tersebut mencapai 200 orang, namun jumlah tersebut kemungkinan besar bisa bertambah, mengingat dalam satu hari jumlah pemesanan bisa mencapai 20 hingga 30 orang.
“Pengakuan pelaku sudah berjalan sejak Oktober lalu, diperkirakan sudah ada 200 lebih orang yang memesan surat keterangan palsu ini, tapi masih akan kita kembangkan karena jumlahnya mungkin akan bertambah,” ujar Adi.
Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, semua tersangka merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara tersebut, maka para tersangka tahu alur dan administrasi soal pemeriksaan kartu sehat bebas Covid-19 kepada penumpang.
“Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain,” ujar Yusri.
“Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan,” ungkap Yusri.
Untuk itu para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.













