Permen ATR/BPN 11/2016 Memakan Korban Mantan Kanwil BPN DKI JAKARTA

JD.id , Jakarta,-– PERMEN ATR/BPN 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan tanggal, 21 Maret 2016 dan mulai diberlakukan tanggal 14 April 2016 berdasarkan BN 2016/NO 569; ATRBPN; setebal 43 halaman ternyata pelaksanaannya telah memakan korban di internal ATR/BPN.

Dalam Konferensi Persnya, Erlangga Lubai, SH.MH kuasa hukum Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya SH., MM menjelaskan, “Pelaksanaan PERMEN ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN ternyata meninggalkan korban pelaksanaannya yaitu mantan KANWIL BPN DKI Jakarta. Jaya, SH., MM.,” Ungkapnya kepada puluhan awak media di Kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada hari Rabu 15 Desember 2021

Dalam keterangan persnya Erlangga Lubai, SH., MH., menjelaskan, “Bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009,RW008, Kecamatan Cakung Barat,Kota Jakarta Timur.
,
Maka kantor pertanahan Jakarta Timur melakukan penelitian dan Analisa atas kebenaran pengaduan tersebut.”paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *