Berita  

Partainya Tidak Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024,  Amien Rais :  Partai Ummat Bentuk Tim Advokasi Hukum Gugat KPU ke Bawaslu

Partainya Tidak Lolos Verifikasi Faktual
Pemilu 2024,  Amien Rais :  Partai Ummat Bentuk Tim Advokasi Hukum Gugat KPU ke Bawaslu

JD.id, Jakarta — Partai Ummat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak lolos rekapitulasi verifikasi calon peserta Pemilu 2024.  Amien Rais, meyakini terjadinya ketidak adilan karena rekapitulasi dua provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat (TMS) ini tidak sesuai dengan data yang mereka miliki.

” Padahal seluruh daya dan upaya tak kurang-kurangnya Partai Ummat lakukan untuk menuhi syarat sebagai bagian dari kepatuhan ketaatan Partai Ummat pada UU dan aturan yang ada. Saya merasakan ketidak adilan karena beberapa KPUD di dua provinsi  tersebut kami duga telah mempersulit agar Partai Ummat tidak lolos. Ada bukti- bukti kesaksian tertulis maupun bukti- bukti  digital telah kami miliki dan pada saatnya kami ekspose ke publik,” kata Amien Rais, dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu malam (14/12).

Lebih lanjut dikatakan, Pihaknya memang selama ini cukup kritis dalam kebijakan Pemerintah. “Mungkin karena itu, maka telah di-single-out atau satu- satunya partai yang disingkirkan. Partai Ummat tetap menjalankan jalan yang masih bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu.”

Maka dari itu Partai Ummat  telah membentuk Tim Advokasi Hukum Partai Ummat yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D. dan Wakil Ketua Dr. Herman Kadir, SH., M.Hum dan rekan.

“Dengan keputusan KPU hari ini, IsyaAllah Partai Ummat akan terus bekerja lebih keras lagi. Hak-hak Sipil dan hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh anak bangsa terus  memohon dan meminta perlindungan pada Allah SWT,” tungkasnya.

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik  yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Dan yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual adalah partai -partai yang sudah lolos diparlemen sedangkan yang belum lolos parlemen juga termasuk partai-partai baru dilakukan verifikasi faktual.Proses ini berlangsung sejak 15 Oktober- 23 November 2022.

Selama lebih dari 1 bulan partai-partai yang mengikuti verifikasi faktual pada umumnya telah berjuang untuk memenuhi syarat dua hal  yang Pertama, pengurus partai ditingkat wilayah atau provinsi harus terpenuhi dan Kedua, paling tidak 75% dari jumlah kuota Kabupaten terpenuhi. Semua tadi hasil verifikasi partai baru dinyatakan KPU lolos memenuhi syarat  kecuali satu hanya Partai Ummat, yang menurut KPU tidak memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *