Ketua FORKAM Menduga Adanya Pelanggaran Proyek 4 lantai Tanpa IMB di Badan Kali Jalan Widya Candra X

JD.id, Jakarta — Kami akan lapor ke Dinas terkait yang ada di Walikota dan kantor Gubernur . Dan diduga, ada oknum yang bermain atau yang melindungi. Hal itu dikatakan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Harry Amiruddin dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Senen (03/07).
Sebagai kontrol pelaksanaan kinerja pemerintahan disegala sektor, Harry menilai bangunan 4 Lantai yang diduga tanpa IMB , yang berdiri di badan kali terletak di jalan Widya Candra X, tidak mengikuti Undang undang (UU) tahun 2020 bangunan gedung harus ada IMB pada pasal 7 ayat 1. Bunyinya , mendirikan bangunan harus mempunyai standar kepemilikan bangunan dan IMB . Pasal 40 ayat 2 huruf b undang undang tersebut memberikan ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya .
“Ada tiga aturan yang dikenakan sanksi bangunan tanpa IMB pasal 115 ayat 1dan 2 PP nomor 36 tahun 2005 , serta pasal 45 ayat 2 UUBG,” tegas Harry.
Indikasinya terlihat saat tim FORKAM menyambangi lokasi secara langsung atas
laporan dan pengaduan masyarakat apakah benar?.
Berikut kronologi yang diterangkan oleh Harry bermula pada tanggal 15 Juni 2023. “Kami awak media ada temuan dugaan bangunan 4 lantai tersebut tanpa IMB. Keesokan hari nya kami coba konfirmasi ke RT terdekat yang bernama Joni. Tapi RT Joni tidak senang dengan kedatangan kami , malah mengeluarkan kata-kata kami wartawan bodrex dan mau minta duit.”
“Dengan omongan Joni yang tidak pantas tersebut, kami akan laporkan dengan pasal pecemaran nama baik,” ujar Harry.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2023, Tim FORKAM menemui ketua komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta , Hj Ida Mahmuda .
Ida sarankan dicek dulu ke Dinas terkait Citata, dikatakan kalau ada pelanggaran berat bisa dibongkar.
“Dan, pada tgl 27 Juni 2023, Kami dengan beberapa awak media mendatangi lagi ke lokasi bangunan di jalan Widya Candra X tersebut untuk konfirmasi . Setelah kami sampai didalam , kami tanyakan pada seorang petugas . Katanya seluruh pelaksananya sedang pada makan dibelakang, ternyata yang kami temukan security lingkungan yang bernama Wawan . Itu saja sudah berbohong , berarti ada dugaan yang kurang baik.” terang Harry.
Lebih lanjut Harry mengatakan, ” Setelah menemui Wawan kami mempernalkan diri dan memberikan kartu nama kami Harry Amiruddin Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media . Selanjutnya memberi nomor hp Rahmadi , yang katanya pelaksana lapangan . Kami berusaha telepon Rahmadi , kata Rahmadi tidak tahu menahu soal IMB . Kami juga minta tolong pada Rahmadi , agar pimpinannya bisa ketemu dengan kami . Ternyata sudah seminggu belum ada jawabannya .” ujar Harry.
Untuk itu Harry menenggaskan jika ada dugaan permainan nakal antara pengembang dan oknum di Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan terkait proyek 4 lantai tanpa IMB di badan kali Jalan Widya Candra X yang tetap berdiri tersebut, maka permasalahan ini perlu ditindaklanjuti agar tidak terjadi pengembang yang main mata dengan oknum pejabat. Dan, meminta kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk segera memanggil oknum yang nakal dan melaporkan hasilnya ke Gubernur, agar untuk segera di nonaktifkan. ( rilis)













