Berita  

Iwan Effendi Mengkaji Soal Disahkan UU Kesehatan No.17 th 2023 

Jd.id, Jakarta —  Kini Undang- undang tentang kesehatan  UU No.17 th 2023 sudah disah kan mulai 8 Agustus 2023.

UU kesehatan yang baru ini menjadi salah satu bukti bahwa penegasan status otoritas dan sistem pendelegasian kewenangan bidang kesehatan, UU ini mengamanahkan bahwa Pemerintah Bertanggung jawab penuh atas segala Upaya Kesehatan.

Dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, pada Sabtu (12/08), menurut Iwan Effendi SKep,.SH team Forom Komunikasi Perawat Indonesia, berkaca pada UU sebelumnya, melalui Regulasi tersebut Pemerintah “kecolongan” dengan memberikan “Delegation of Authority”  sehingga hilang kendali. Dimana Organisasi Profesi menentukan arah dan kebijakan bidang kesehatan, mulai dari pendidikan, pelatihan, keprofesian, bahkan implementasi praktik di masyarakat.

“Semangat UU Kesehatan yang baru mengusung pengembalian kewenangan diatas di tangan Pemerintah, dan UU Kesehatan baru hanya memberikan “Delegation of Task” kepada Organisasi Profesi. Itulah digunakan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu melalui Proses Registrasi & Akreditasi Kelembagaan / Organisasi yang ditempatkan sebagai Mitra Pemerintah dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan.” tuturnya.

Tidak akan ada lagi OP menerbitkan SKP, rekomendasi, dan kewajiban lain – lain kepada anggotanya, kecuali untuk memajukan kesejahteraan aggota profesi.

Berdasarkan, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2022. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (catatan referensi)

Menggaris bawahi otoritas diarahkan untuk mengembangkan SP dengan poin;
– Norma
– Standar
– Pedoman
– Kriteria

Maka dari itu, pemerintah (Pusat, Kabupatan, Kota) mengatur semua pendelegasian tugas, melalui kebijakan yang sama dan setara dengan telah disusunnya NSPK (Norma, Standar, Pedoman & Kriteria).

“Dan biarkan Partisipasi Publik ikut serta, yang diarahkan pada kepatuhan pada NSPK,” tungkas Iwan. (Harry  Amiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *