JD.id, Jakarta — Akhirnya pada 10 September 2024: Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, menegaskan bahwa pihak lain (yakni Asita kubu Artha Hanif) tidak memiliki hak atas nama maupun logo Organisasi The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA).
Hal ini menjadikan ASITA dibawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) Karena, pada 6 Mei 2024, MA menolak Peninjauan Kembali ( PK) yang diajukan pihak kubu ASITA Artha Hanif.
“Jadi kalau masih ada pihak lain yang memakai logo ASITA pasti nanti ada hukumnya,” ujar N Rusmiati dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat DPP ASITA, Jakarta, Kamis (17/10).
Lebih lanjut N Rusmiati menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk islah atau rekonsiliasi dengan kubu ASITA Artha Hanif.
“Karena ASITA semakin besar semakin baik. Semakin guyup semakin baik,” ungkap N Rusmiati.
Tentunya keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota ASITA dan mitra industri pariwisata Indonesia.
Beliau menyatakan, “Langkah ini sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan organisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan.”
ASITA dan Komitmen untuk Masa Depan
Dengan 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, ASITA berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang telah menunjukkan capaian positif selama tahun 2023. Jumlah wisatawan mancanegara meningkat 98,3% dengan kontribusi devisa sebesar 14 miliar USD, serta 749,1 juta perjalanan wisatawan domestik yang telah menyerap tenaga kerja mencapai 24,92 juta orang.
Selain itu, N Rusmiati menegaskan, “Dengan dukungan penuh anggota ASITA, kami siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik, mengedepankan integritas dan inovasi untuk pariwisata yang berkelanjutan.”
Dikesempatan yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asita, Budijanto Ardiansjah menambahkan, segala yang kita usahakan akhirnya tidak sia-sia. Kebenaran adalah tetap kebenaran.
Budijanto Ardiansjah juga mengatakan, ada beberapa aset yang masih dalam penguasaan sekumpulan tour dan agenci terutama yang ada di Jakarta, Riau, Jawa Timur, dan kota lainnya. Karena ini merupakan salah satu konsekuensi hukum yang harus ditaati bersama.
” Karena itu kami meminta, pada pengurus aliansi perkumpulan tour dan agenci di jakarta, agar bisa segera mengembalikan aset-asetnya, pada ketua DPD,” tungkas Budijanto.













