Solusi BPJS adalah JAMKESDA

JD.id, Jakarta — Ramai nya issue diberita media televisi, media cetak elektronik, media online / media sosial dll tentang posisi BPJS Kesehatan berpotensi kerugian.

Amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.

Kita berharap BPJS kesehatan bisa menjadi sebuah asuransi kesehatan nasional handal, universal. Masyarakat bisa mengandalkan BPJS secara penuh untuk semua jenis pengobatan yang krusial (bukan estetika, kosmetika, kesengajaan, dll).

*Salus populi suprema lex esto* ini bagian dari peran negara menjamin kesehatan warga & memberikan rasa keadilan & perlakuan yang sama (universal coverage) untuk kesehatan masyarakat. BPJS harus menjawab tantangan dan terus memenuhi semua kewajiban itu dengan terus berbenah, evaluasi, ambil tindak tegas dan nyata.

Universal Coverage. Semua warga wajib memiliki BPJS sebagai jaminan kesehatan dasar yang harus dimiliki. Bahkan harus siap jika warga hanya memiliki satu – satunya jaminan kesehatan ini. Karena ini membuktikan negara terus hadir memberi hak dasar (sehat), rasa keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia dan tidak lepas dari tanggung jawab.

Jika ada opsi BPJS bubar dan digantikan oleh asuransi lain baik tunggal maupun multipel, misal dikelola oleh BUMN / BUMD, Swasta tetapi tetap negara tidak bisa subsidi masyarakat 100%, pasti tetap sistem cost sharing dengan besaran iuran / premi bulanan yang lebih disesuaikan perhitungannya dan pelaksanaan yang mungkin saja akan jauh lebih baik, sehingga asuransi tersebut tetapi sustain, tidak merugi, juga tidak profit oriented.

usulan konkrit:
1. Evaluasi besaran iuran, perketat pembayaran iuran peserta mandiri. Diperkuat dengan regulasi yang mengikat masyarakat sebagai bentuk kewajiban masyarakat
2. Perkuat dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dengan mitra lainnya untuk program promotif, preventif, skrining deteksi dini penyakit. Reward dan punishment yang tegas untuk faskes yang melaksanakan program promotif, preventif, deteksi dini
3. Mitigasi pencegahan fraud pada faskes dan tindak tegas semua bentuk fraud sedini mungkin
4. Terus optimalkan akuntabilitas publik dan integritas dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan termasuk evaluasi internal berkelanjutan
5. ⁠Buka kembali peluang cost sharing pembiayaan BPJS dengan jaminan lain (asurani swasta) / umum jika memang dibutuhkan untuk pengobatan pasien yang holistik dalam satu waktu. Perkuat verifikasi agar tidak terjadi double claim / fraud
6. Kemandirian BUMD (Pemerintah Daerah) seperti Provinsi DKI dengan program assurance kesehatan Jamkesda dengan menjawab persoalan kepada warga KTP DKI mendapatkan fasyankes gratis (tidak ada uang iuran / biaya untuk Jamkesda)

Harus ada sebuah asuransi provinsi / daerah baik contohnya Jamkesda Provinsi DKI atau apa pun nanti namanya yang terus berupaya menjadi satu – satunya asuransi daerah (pemerintah provinsi) yang handal untuk masyarakat DKI. Evaluasi masif dan perannya terus diperkuat dengan benar.

Faskes juga harus berbenah, tidak hanya mengandalkan pemasukan dari BPJS, tetapi juga asuransi daerah, pihak swasta / umum. Tindak tegas upaya fraud kepada Jamkesda di Faskes khusus nya provinsi DKI. (Harry A)

Nara sumber :
Forum Rakyat Peduli Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *