JD.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan tahap II terhadap laporan yang dilakukan oleh Mantan Putri Indonesia 2010, Aelyn Halim, dengan nomor laporan polisi (LP) 646/2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah P21, yang artinya berkas sudah lengkap, pada tanggal 5 September 2024 dan 30 November 2024. Proses selanjutnya adalah pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Pada Rabu (22/01), pelimpahan tahap dua itu dilakukan terhadap tiga tersangka yakni, tersangka AT (mantan suami) dan GT serta LS (mantan mertua).
Akan tetapi sangat disayangkan ketiga tersangka tidak hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan belum ditahan hingga saat ini.
Maka dari itu, Aelyn Halim hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan pada jaksa agar berani menegakkan keadilan.
“Saya memohon jaksa jangan pernah gentar dan takut. Dirinya dan masyarakat akan memberi dukungan kepada Jaksa Pratama Hadi Karsono untuk berani dan lawan beking-beking,” tegas Aelyn Halim.
Terlebih kasus ini sudah cukup lama viral dan mencuat kembali awal Januari 2025. Inilah yang menjadi tantangan jaksa dalam memproses kasus ini.
Kronologi
Aelyn menjelaskan kejadian itu bermula pada Minggu, 6 Februari 2022 lalu. Dirinya datang ke pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya yang sudah lama tidak bisa ia temui.
Disaat itu, dirinya mengalami pengeroyakan yang dilakukan tiga tersangka yang disaksikan beberapa pihak keamanan.
Sedangkan dalam menurut Aelyn, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hak asuh jatuh padanya, akan tetapi kenyataannya ia tidak bisa bertemu sang anak.
Aelyn melaporkan kejadian ini kepada polisi dengan nomor laporan LP 646/2022 dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengeroyokan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara, yang menurut kitab undang-undang hukum acara pidana pasal 21 cukup jelas bahwa, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.”
Akan tetapi hingga saat ini pelaku tidak ditahan, Maka dari itu, Aelyn meminta keadilan, dan memohon pada Jaksa untuk memberikan keadilan atas kasus ini. (Harry A)













