Matheus Mamun Sare Kuasa Hukum KPU Memohon MK Memutuskan Ex aequo et bono

Jd.id, Jakarta — Kuasa Hukum Termohon (KPU), Matheus Mamun Sare menegaskan, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Hal ini disampaikan, pada Kamis, 30 Januari 2025, di dalam ruangan sidang Makamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Nduga, mengagendakan yakni, mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dalam sidang lanjutan yang kedua ini, Matheus Mamun Sare selaku kuasa hukum Termohon (KPU) mengungkapkan, pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Nduga dengan menggunakan sistem noken dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Kemudian pada 28 November sampai dengan 3 Desember 2024 dilakukan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik, dan pada 6–7 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Matheus menambahkan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 dilakukan dengan sistem noken dan seluruh tahapan dipusatkan di Distrik Kenyam.

“Ini didasarkan pada kesepakatan bersama dengan menentukan titik distribusi logistik dan pemetaan TPS untuk seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Nduga,” tungkas Matheus.

Sebagai informasi sidang  ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK. (Harry A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *