Kedatangan tim FORKAM ke kediaman Dr. Masfuri di Beji, Depok, dilakukan untuk bersilaturahmi sekaligus mengonfirmasi sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik. Ada enam poin utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pertama, terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa kesehatan. Kedua, FORKAM mempertanyakan mengapa komite pelaksana uji kompetensi masih tetap berjalan, padahal disebut sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa komite tersebut harus dibubarkan.
Ketiga, soal pungutan biaya uji kompetensi yang disebut-sebut dipimpin oleh Dr. Masfuri. Mahasiswa vokasi dikenakan biaya Rp275.000 per orang, dan Rp225.000 setiap kali ujian. FORKAM mempertanyakan dasar hukum dari pungutan tersebut.
Keempat, berdasarkan Undang-Undang, setiap bentuk pungutan kepada masyarakat harus mendapat persetujuan dari DPR RI atau Menteri Keuangan agar memiliki dasar hukum yang sah. Kelima, FORKAM juga mempertanyakan ke mana aliran dana hasil uji kompetensi yang nilainya dianggap sangat besar, serta apakah ada pelaporannya ke DPR RI.
Terakhir, poin keenam menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 61 Ayat 3, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan ujian mahasiswa adalah kewenangan perguruan tinggi terakreditasi. Namun kenyataannya, kewenangan itu dialihkan kepada komite.
Menanggapi enam poin tersebut, Dr. Masfuri dinilai memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Ia hanya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Pendidikan, dan menambahkan bahwa semua dana telah diaudit oleh BPK.
“Jawaban beliau terkesan menghindar. Padahal beliau sudah menjabat lebih dari 13 tahun. Kami menilai Dr. Masfuri mengetahui permasalahan ini, tapi berpura-pura tidak tahu,” ujar Harry, Ketua FORKAM.
FORKAM menegaskan akan mengambil langkah lanjutan. “Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian Keuangan, KPK, DPR RI, bahkan ke Presiden,” tegasnya.