Jakarta — Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ali Nurdin optimis dalam menghadapi sidang gugatan dari pihak pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penolakan hasil penghitungan suara pada pleno terbuka yang digelar KPU.
” Kami optimis dalam perkara tudungan pelangggaran TSM di Kalimantan Selatan ini akan di tolak oleh Makamah Konstitusi,”ujar Ali Nurdin saat ditemui awak media di Mahkamah Konstitusi, Senen (01/02) sore.
Sikap optimistis itu, kata Ali Nurdin, karena
pemohon salah dan tidak jelas dalam menentukan objek permohonan (error in objecto).
Dalam penjelasannya Ali Nurdin mengungkapkan, objek dari pemohon surat
Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-kab/XII/2020 tentang penetapan perolehan hasil suara calon bupati dan wakil bupati tahun 2020, dalam persidangan pendahuluan dalam makamah konstitusi pada tanggal 26 Januari 2021 pemohon tidak pernah mengajukan ataupun perbaikan berkaitan dengan objek sengketa.
Selain itu, ada beberapa persoalan lain dimana pemohon meminta agar makamah konstitusi dapat memeriksa pelanggaran TSM.
“Kami berpendapat bahwa makamah sudah tidak berwenang lagi menangani pelanggaran TSM karena dua hal. Pertama, kewenangan makamah dalam mengadili sengketa pilkada dasarnya adalah undang – undang pilkada bukan berdasarkan pasal 24C UUD Tahun 1945. Sehingga kewenangan dari undang undang maka kedudukan makamah hanya sebagai pelaksana undang undang, dan tidak boleh menafsirkan lain dari pada yang tertulis di dalam undang undang,” tuturnya.
lanjutnya, yang kedua, bahwa rezim pilkada saat ini sudah keluar dari rezim pemilu.
Begitupula poin lainnya yang diajukan pemohon, mengenai saksi yang diancam dan intimidasi sehingga tidak hadir ternyata tidak relevan.
“Faktanya tidak ada keramain dan tidak ada kericuhan serta hal yang mengganggu saksi pemohon tidak hadir. Seperti, di kota Banjarmasin dari 1195 TPS pemohon hanya mampu menghadirkan 1114 TPS jadi ada 85 TPS yang pemohon tidak mampu menghadirkan padahal disitu tidak ada ancaman, walaupun ada ancaman harusnya menjadi ranah pihak kepolisian untuk memeriksanya dan ternyata tidak ada laporan pidana yang terkaitannya dengan hal itu,” pungkasnya.













