Carut Marut Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan

JD.id, Jakarta-– Panitia bersama penyelenggaraan try out uji kompetensi profesi Ners, D III Kebidanan, profesi Bidan, D III Perawat tertanggal 20 Januari 2025 yang akan dilaksanakan pada 1 – 2  February 2025, dengan peminjaman fasilitas di CBT Center, Jakarta.

Konsensus antara ketua AIPNI, AIPKIND, AIPViKI untuk penggunaan Computer Based Testing (CBT) mohon bantuan kepada pimpinan perguruan dapat memberikan ijin penggunaan CBT Center.

Terbukanya peluang cawe – cawe konsensus 3 asosiasi pendidikan melakukan try out dimana biayanya memungut uang mahasiswa, mekanisme dibagi sesi 1,sesi 2,sesi 3,sesi 4.

Simulasi biaya diperkirakan Rp29.117 (mahasiswa / peserta) X Rp 300.000( per mahasiswa) = Rp 8.700.000.000 (Delapan milliar tujuh ratus juta ribu rupiah), biaya yang sangat fantastis.

Bagaimana pertanggungjawaban keuangan dengan memakai nomor rekening panitia bersama konsensus ketua pendidikan kesehatan nakes, bukanlah regulasi nya ada di pemerintahan yaitu Kemenkes dan Kemendiktiristek dan kas negara sesuai aturan regulasi kementerian keuangan.

Berdasarkan UUD 1945 : Pasal 17 ayat (3)
Pasal 31’ayat (3) UU No 20 th 2003 Pasal 61
UU No 12’th 2012 Pasal 44 UU No 17 th 2023 Pasal 213 dan Pasal 220

Dimana pokok persoalan nya :

– Urusan mahasiswa mulai dari SPMB sampai wisuda merupakan hak otonomi pasal perguruan tinggi dan merupakan kewenangan bersifat atribusi bagi perguruan tinggi termasuk dalam memberikan Ijazah dan sertifikat kompetensi UU No 20 th 2003 Pasal 61

– Saat ini terjadi tumpang tindih urusan uji kompetensi mahasiswa program vokasi dan program profesi antara kolegium (kemenkes) dengan perguruan tinggi kemenristekdikti.

Seharusnya ada nya pengaturan bentuk kerjasama antara perguruan tinggi sebagai penyelenggaraan dengan kolegium sebagai mitra dalam uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.

Kami berharap kepada Bapak Presiden RI dan Menko PMK melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai amanat UUD 1945 agar masyarakat tenaga kesehatan tidak dirugikan baik moril maupun materil. (Harry A)

(OPINI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *