Geray Kopi  “Dukung Anies” : Ajak Warga, Pilgub DKI untuk Tidak Legitimasi

JD.id, Jakarta —  Geray Kopi menghimbau warga agar tidak legitimasi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Hal ini sebagaimana disampaikan Pembina Geray Kopi Ucox Harahap  dalam pers rilis yang diterima redaksi pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Sudah diketahui bersama, bahwasanya Anies Baswedan batal bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta maupun Jawa Barat (Jabar) dalam Pilkada Serentak 2024.

Meski demikian, perkumpulan Geray Kopi menyerukan tiga poin untuk warga DKI cara untuk memilih Cagub dan Cawagub DKI.

Pertama, Ada Anies Aku Pilih Anis. Kedua, tidak Ada Anies aku pilih kotak kosong. Ketiga, Ada 3 calon tanpa Anies aku pilih semuanya.

Selain itu, Geray Kopi juga menekankan, menilik dari perspektif Hukum Tata Negara pasal 18 konstitusi yang intinya, bahwa yang namanya gubernur dan wakil gubernur di pilih secara demokratis.

“Pertanyaannya apakah kita datang dan tidak datang ke TPS?. Jika kita datang dan memilih semuanya maka kotak suara akan dihitung. Jika tidak datang dalam pemilihan maka ini yang di Sebut Golput,” ujar Ucox Harahap.

Sedangkan, mengutip Podcast Refli Harun, Ahli Tata Negara. “Jika datang maka suara akan di hitung meskipun banyak suara rusak yang dikarenakan memilih semuanya tapi tingkat partisipasi akan meningkat, jika partisipasi masyarakat terjadi hal ini masih bisa dikatakan demokratis di karenakan kehadiran dan partisipasi masyarakat pemilih menggunakan hak suaranya meskipun para pemilih datang untuk memilih semua calon calon yang ada pada kertas suara tersebut. Dan, menurut pendapat refli lebih baik untuk tidak datang karena itu akan membuat partisipasi masyarakat menurun.”

Lebih lanjut dikatakan, “Jika partisipasi masyarakat terjadi hingga di bawah 50% menjadi tidak sah maka akan bisa menjadi alasan untuk MK dapat membatalkan hasil pilgub tersebut dikaranekan unligitimated sesuai pasal 18 konstitusi bahwa gubernur dan wakil gubernur di pilih secara demokratis.”

“Tapi pertanyaannya adakah apakah KPUD sebagai penyelenggara masih bisa dipercaya untuk tidak menggunakan suara golput tersebut untuk di gunakan menjadi suara sah dan dialihkan ke cagub dan cawagub sesuai selera mereka?. Maka konsekuensinya kita harus memantau dan mencatat jumlah suara di masing- masing TPS serta memantau langsung penghitungan suara di tingkat kecamatan dan walikota Di masing masing wilayah,” tungkas Ucox Harahap. (Rahmalia)

Salam Perubahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *