Indonesian American Lawyers Association Menyampaikan Amicus Curiae  ke MK

JD.id, Jakarta-– Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat telah menyampaikan Amicus Curiae pada Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) di Kantor MK RI, Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta, Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 yang menjunjung tinggi pedoman Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL). Serta merupakan bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu.

Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/04) mengatakan,
Kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu, lebih tepatnya sejak bulan Oktober (2023).

Perlu diketahui, IALA telah melakukan berbagai diskusi ilmiah dan kajian mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di AS.

Sebagai asosiasi dengan anggota-anggota yang terdiri dari pengacara (attorneys), praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah Amerika Serikat, penyampaian surat terbuka kepada KPU RI adalah bukti nyata IALA untuk mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di dalam negeri sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan,” ujarnya.

IALA berharap MK dapat memutus PHPU Pilpres 2024 dengan putusan yang adil serta bernafaskan kepastian hukum dan kemanfaatan. Amicus curiae yang diajukan juga salah satu bentuk dukungan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sebab itu, IALA mendukung petitum yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

“Amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 2 (Ganjar-Mahfud),” terangnya.

lebih lanjut dijelaskan, Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian Amicus curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK RI sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi, dimana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekedar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim “demokratis” yang otoriter.

Selama bertahun-tahun, Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya Mahkamah Konstitusi menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.

Selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu di tahun 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum (conflict of laws), khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Kajian-kajian IALA juga secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga kepercayaan dan/atau keyakinan publik atas sistem pemerintahan sipil apabila ada upaya atau tindakan hukum yang diambil dari pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu Republik Indonesia secara langsung dan tidak langsung. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berperan sebagai institusi penjaga amanah Konstitusi dengan berbagai kewenangan salah satunya menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Pada studi komparatif ini kami mempergunakan berbagai kasus dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Beberapa kasus yang kami gunakan antara lain Bush v. Gore, 531 U.S. 98 (2000), Chevron U.S.A., Inc. v. Natural Resources Defense Council, Inc., 467 U.S. 837 (1984), Brown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483 (1954), Dred Scott v. Sandford, 60 U.S. 393 (1857), dan lain sebagainya.

Melalui Amicus curiae ini, IALA percaya bahwa MK RI dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Indonesia, dan berharap agar MK RI dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara. (Sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *