Kasudin Pendidikan Kediri Angkat Bicara Soal Korban Pelecehan Murid Pesantren Dibawah Umur

JD.id, KEDIRI – Mengenai  dugaan  kasus pelecehan seksual  terhadap salah satu pelajar di bawah umur yang dilakukan oleh gurunya menjadi semakin mencuat pemberitaannya.

Kasudin Pendidikan Kota Kediri Drs.H.Siswanto Spd, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp mengatakan saya sangat kecewa dan turut merasakan kekecewaan atas apa yang diderita oleh korban.

Siswanto juga menyebutkan bahwa dirinya mewakili pendidikan nasional khusus nya kota Kediri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan waktu khusus untuk mendampingi pihak korban dalam pelaporan atas pelecehan seksual yang dialami. Dirinya juga mengatakan hal ini telah mencoreng nama baik pendidikan nasional.

Selain dari pada itu pihaknya yang saat dikonfirmasi juga tanpak terlihat beberapa organisasi dan pihak media berada diruang kerjanya yakni, Kawula alit , LPK RI , Projo , PKP, LAKI, dirinya juga menyempatkan untuk memperkenalkan seluruh yang hadir saat itu.

Siswanto juga mengatakan bahwa hubungan antara kasus ini dengan pendidikan hanya sebatas antara siswa pesantren dengan dunia pendidikan saja. Dan dirinya juga pihak pendidikan Kediri semua turut merasakan kekecewaan yang diderita oleh korban.

” Untuk itu pihak pendidikan berempati agar kasus ini segera terselesaikan dan diberikan hukuman yang pantas kepada pelaku,” ujarnya.

Siswanto juga menyebutkan atas beberapa media yang mengatakan adanya mediasi perdamaian, dirinya menyebutkan bahwa mediasi atau perdamaian itu tidak pernah ada sebab pihak korban masih sangat trauma.

Ia pun menjelaskan dengapersaan sedih, bahwasanya korban belum dapat bisa ditemui. Sedih terlihat dan terpancar dalam raut wajah saat mengatakan akan peristiwa yang diderita korban sejak masih duduk di bangku sekolah hingga tamat dari sekolah dan kini harus menahan malu juga menjadi aib bagi keluarga,l.

Siswanto sangat sangat prihatin dan juga sangat sangat mendukung penuh bagi kebutuhan atas kasus pelecehan seksual ini.

Dirinya dalam akhir wawancara mengatakan bahwa sebaiknya kasus ini segera di lakukan penahanan atau penangkapan dan atau dilakukan gelar untuk dimulainya perkara.

“Sebab pihak korban kan telah memasukkan laporan LP kepolisian setempat,”ungkap Siswanto.

“Harapan dengan diselenggarakan kasus ini maka akan menjadi kondusifitas di kota Kediri juga tentunya, Sehingga bagaimana yang masyarakat juga daerah inginkan menjadi terpenuhi baik sisi hukum juga sisi dunia pendidikan nya,” tutupnya. ( Harry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *