Korban Investasi Bodong Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Sri Devi ke Polres Metro Bekasi Kota

JD.id, Jakarta  – Seorang pemuda benama Faisal mewakili 12 rekan korban investasi bodong bersama kuasa hukum Saul Nauli, S.H  yang berkantor hukum di advokat Jonson, S.H dan Rekan sambangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan somasi atas kasus dugaan investasi bodong.

(KIRI) Foto terduga pelaku investasi bodong Sri Devi saat melakukan perjanjian penyerahan dana.

Adapun kerugian para korban akibat investasi bodong tersebut  mencapai Rp.599.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan cara bertahap, yang masuk ke rekening atas nama Sri Devi berumur 23 tahun (tertera dalam Kartu Tanda Penduduk).

Faisal mengungkapkan, pertama kali dirinya berinvestasi dengan Sri Devi karena percaya pelaku investasi bodong ini adalah teman Faisal pada saat di sekolah SMA, hubungan diantaranya baik-baik saja tidak ada konflik apapun. Maka dari itu, Faisal  tertarik untuk mendoposito uangnya untuk ikut investasi tersebut. Bukan hanya itu, Faisal juga mengetahui rumah pelaku dan kenal dengan orangtua pelaku tersebut, maka dalam hal ini ia percaya untuk mendeposito.

Faisal merasa bahwa ia dipermainkan oleh Sri Devi dengan janji-janji yang tidak ditepati. Setelah itu Faisal meminta bantuan terhadap kakak Sri Devi, yaitu Rokayah untuk mengadakan pertemuan (mediasi) guna mencari jalan keluar untuk permasalahan tersebut.

Dalam hal ini kakak kandung Sri Devi memberikan jaminan surat sawah untuk dijaminkan kepada pihak kami, yang dimana surat sawah tersebut untuk menjamin pembayaran kerugian pihak korban.

Namun beberapa hari kemudian, Sri Devi meminta surat sawahnya tersebut untuk dikembalikan, dengan beralasan bahwa surat sawah tersebut ada yang mau membelinya, dengan janji bahwa 3 hari setelah sawah tersebut dijual akan diberikan kerugian yang sudah dialaminya, itulah yang dikatan langsung oleh Sri Devi. Namun nyatanya setelah 3 hari terlewati, Sri Devi lagi dan lagi tidak ada itikad baiknya.

Saul Nauli, S.H selaku Kuasa Hukum menuturkan, Kami bertindak untuk melakukan somasi terhadap Sri Devi, melakukan pelaporan kepada kepolisian, serta mencari bukti-bukti yang otentik untuk membuktikan adanya dugaan investasi bodong yang dilakukan Sri Devi tersebut.

“Dalam hal ini pihak kami sudah melakukan mediasi, namun ternyata hanya sebagai janji-janji belaka yang diucapkan oleh Sri Devi, hal itu membuatnya lalai atas tanggungjawab dalam perjanjian tersebut,” ujar Saul dalam keterangan resminya, Jumat (26/04).

“Kami melakukan kerja-kerja berdasarkan hukum, kami memberikan surat somasi terhadap Sri Devi ke rumahnya yang tertera di Kartu Tanda Penduduk, namun nyatanya Sri Devi tidak berada dalam rumah tersebut. Lalu kami ingin melakukan komunikasi melalui Whatsapp, namun nyatanya kami tidak mendapatkan balasan darinya,” lanjut Saul.

Saul mengungkapkan bahwa Sri Devi akan terus menerus mengelabuhui masyarakat dengan istilah “Insvestasi”, yang faktanya adalah investasi tersebut hanya sebagai embel- embel untuk menarik uang masyarakat yang dikelabuhinya.

“Kami sebagai aparat penegak hukum ingin mencari keberadaan Sri Devi, dengan membuat laporan ke kepolisian. Alasan kami sederhana, bahwa kami merasa Sri Devi sudah melakukan investasi bodong ini sudah berkali-kali,” kata Saul

Saul juga menyebut atas dasar tersebut Sri Devi sudah masuk dalam unsur-unsur 378 KUHP dan 372 KUHP. 378 KUHP, menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Sedangkan dalam pasal 372 KUHP, menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”  Berdasarkan pasal itu Sri Devi, kata Saul sudah masuk dalam unsur-unsur tersebut.

Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, sebesar apapun keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku investasi, kita sebagai masyarakat harus lebih pintar ketika ditawari hal tersebut,” jelas Saul.

Terakhir, Saul berpesan dalam situasi seperti ini jangan terpaku tangan dengan unsur yang selalu melekat pada setiap investasi, yaitu hasil (return) dan risiko (risk). Dua unsur ini selalu menpunyai hubungan yang searah, semakin tinggi risiko investasi semakin besar peluang hasil yang diperoleh. Sebaliknya, semakin kecil risiko, semakin kecil pula peluang hasil yang akan diperolehnya.

“Dan jangan selalu langsung tertarik dengan besaran keuntungan, jika kita ingin memberikan inves kita terhadap seorang atau badan hukum yang menawarinya, kita harus melihat bibit-bebet-bobot apa yang menjaminkan proyek tersebut, dimana keberadaan PT tersebut berada, dan juga kita harus membuat surat perjanjian investasi, untuk menguatkan kita jika ada permasalahan hukum,” tukas Saul. (Sari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *