Jakarta — Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 mengatakan, MA mencatat ada 52 rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung sepanjang tahun 2020.
Adapun sebanyak 11 rekomendasi telah ditindakjuti dengan penjatuhan sanksi.
“Surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi,” kata Muhammad Syarifuddin.
Selain itu, tercatat ada 41 rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti MA yakni sebanyak 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan dua lainnya karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi.
Syarifuddin mengatakan, dalam 39 pengaduan pelanggaran teknis yang diajukan Komisi Yudisial tersebut diduga ada pelanggaran kode etik.
“Maka sesuai Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PP/MA/9/2012 dan Nomor 02/PP/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.
“Atas permintaan Komisi Yudisial dapat dilakukan pemeriksan bersama oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi maka jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi,” tuturnya.
“Atas permintaan Komisi Yudisial dapat dilakukan pemeriksan bersama oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka Komisi Yudisial yang memberikan rekomendasi maka jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang memberikan rekomendasi,” ujarnya.













