MeMiles Kembali Menang Di PN Jakarta Pusat, Sekjen MeMiles : Saatnya Optimalkan KBMI Sebagai Jembatan Solusi Antara Customer dengan Manajemen

JOURNALDJAKARTA.id– Bertempat di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang putusan gugatan kepada MeMiles yang 10 kalinya. Selama ini, meMiles dituding sebagai perusahaan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan hadiah. tetapi dalam keputusan oleh majelis hakim Memiles selaku tergugat dinyatakan menang.

Sekjen KBMI Andi Muhammad Rifaldy berkata “KBMI tentunya langkah yang diambil tidak ada lagi PKPU, kami menghimbau kepada semua customer jika ada yang ingin didiskusikan ke manajemen marilah bersama KBMI sebagai jembatan antara cutomer dan MeMiles manajemen, dan kami berharap lebih utama lagi pihak pengadilan harus lebih cermat dan menghargai keputusan sebelumnya, semoga putusan ini sebagai pertimbangan agar tidak ada lagi PKPU berkelanjutan yang mengganggu bisnis kami sekitar 300 ribu customer diseluruh Indonesia”.

Kuasa Hukum MeMiles, Pak Nico Hananto SH, mengatakan “Sidang gugatan yang ke 10 kalinya ini, dinyatakan ditolak lagi, ini adalah jawaban dari para member yang usaha umkm untuk keluarga MeMiles pada umumnya dan KBMI akan mengawal terus supaya MeMiles tetap berjalan, kami dukung doanya agar terus berjaya”.
Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI) sangat mengapresiasi atas putusan ini Ketua Umum KBMI,

Fransiska L Warouw mengatakan “Teman-teman kita semua adalah satu yaitu keluarga besar MeMiles, tiada hentinya kami mengajak ayo kita maju bersama, hentikan ini semua, lihatlah teman-teman yang lain yang telah menggunakan aplikasi baru MeMiles dengan baik bahkan mereka telah mendapatkan hasilnya, jangan buang waktumu hanya karena pailit-pailt”. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *