MK Menetapkan Pasangan Rizky-Hamid Sebagai Pemenang

JD.id, Jakarta—  Pasangan calon nomor urut 2, Rizky-Hamid, dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Lamandau setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil pemohon dalam perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman.

Keputusan ini tentunya menjadi akhir dari sengketa pilkada di daerah tersebut, dengan petahana yang sebelumnya memimpin, akhirnya kalah. Meskipun mereka mengajukan permohonan sengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil pemohon dan menetapkan pasangan Rizky-Hamid sebagai pemenang.

Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MKRI, Jakarta, mengatakan, “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dalil-dalil Pemohon yang menyebutkan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS yaitu TPS 01, 03, 04, 05, 06, 07, 09, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 21, 23 Nanga Bulik Kecamatan Bulik; TPS 01 Jangkar Prima Kecamatan Sematu Raya; TPS 03 Mekar Mulya Kecamatan Sematu Raya; TPS 01, 05, dan 06 Kujan Kecamatan Bulik; TPS 02 Bayat Kecamatan Belantikan Raya; serta TPS 01 Karang Mas Kecamatan Batang Kawa tidak terbukti. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, permohonan perkara ini memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara  yang ditentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk mengajukan PHPU Bupati Lamandau di MK. Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yaitu 1.115 suara. Perbedaan perolehan suara ini di bawah ambang batas 1.128 suara yang dihitung berdasarkan 2 persen dari total suara sah sebanyak 56.395 suara. (Sr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *