MK Tolak Sengketa Pilpres 2024 dari Anies dan Ganjar

JD.id,Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024). Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak

MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut.

MK menyatakan pertimbangan putusan tersebut masih berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *