Paslon Bupati dan Wakil Bupati No.urut 1  Martinus – Agus  Tuding Adanya Pelanggaran   TSM

JD.id, Jakarta –  Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Kuasa Hukum Pemohon, Petrus Ohoitimur dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 1 Martinus Adii-Agus Suprayitno dalam sidang perkara  nomor 252/PHPU.BUP-XX111/2025  di Gedung MK mengatakan, hari ini merupakan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

“Kami selaku pihak termohon, sangat percaya bahwa apa yang dibuat dalam permohonan ini setiap dalil bisa dipertanggung jawabkan secara bukti surat maupun saksi,” kata Petrus Ohoitimur.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan terkait Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Gugatan pengajuan permohonan di MK dari Papua pada umumnya semua menyangkut TSM,” ujar Petrus Ohoitimur.

Perlu diketahui, terkait TSM di Provinsi Papua memang cukup berat, karena pertama, letak geografis yang sangat sulit di jangkau. Yang kedua, karakter kesukuan yang sangat beda-beda karakter suku Moni beda dengan karakter suku gunung beda dengan suku pesisir karakter Suku Dani beda dengan suku me.

Dikesempatan yang sama, Calon Bupati No. urut 1, Martinus Adii mengatakan, dalil dari alat yang disampaikan tidak memuaskan. Maka yakin akan terus melanjut.

” Pada prinsipnya kami menggugat TSM. Dan, juga ada money politic, keterlibatan ASN, petugas aparat, KPU, Bawaslu, Lurah dan Kepala Kampung, Kepala TPS,” ujar Martinus Adii.

Sebagai informasi, Paslon no. urut 01 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire yakni, Martinus Adii-Agus Suprayitno  meminta permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024. Mareka mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 2 Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari (Pihak Terkait) yang merupakan petahana menyalahgunakan kewenangannya.

Perlu diketahui, sidang lanjutan perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *