Pemilu Adalah Pesta Demokrasi 5 Tahunan Sekali Yang Harus Tanpa Intervensi Kekuasaan

JD.id Jakarta — Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu. Salah satu kewajiban terbaru yang harus dipatuhi PNS sesuai PP No 94 Tahun 2021 adalah bersikap netral dalam kampanye pemilu.

Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf (n) PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.

Menurut Suta Widhya SH Pengamat Hukum Politik mengatakan,  “Dukungan yang dimaksud bisa beragam bentuknya mulai dari ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.”

“PNS juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kemudian, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” kata Suta dalam keterangan rilis yang diterima redaksi Rabu (10/1).

Ia juga menuturkan, memperhatikan sebagaimana hal tersebut di atas apakah Pemerintah berani dengan melalui atau sudahkah menerbitkan atau
menginstruksikan instansi terkait sebagai bukti keseriusannya dan keternetralan dalam.pelaksanaan pemilu 14 Pebruari 2024 nanti?.

“Bentuk keseriusan tersebut yaitu berupa menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 14 bulan Pebruari 2024 ini.” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, nantinya, SKB tersebut ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu dengan mengacu pada :
1). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
2.).Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 10 antara lain : Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Tugas Bawaslu
3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal pasal 5 huruf n.
5). Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS

SKB tersebut sebagai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Diterbitkan SKB sebagai dasar atau acuan bagi KDH dan instansi terkait dalam menindak dan memberikan sangsi yang tegas untuk ASN terhadap personil tersebut sebagaimana laporan dari Bawaslu dan KPU.

Keikutsertaan dan partisipasi masyarakat juga dibutuhkan guna memproses dan menindak serta memberikan sanksi yang tegas terhadap personil PNS yang ikut kampanye sebagaimana diatur dalam PP No.94 tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021

Dalam Pasal 5 huruf ( n) PP Nomor 94 Tahun 2021 yang termasuk dalam larangan adalah memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.( Harry A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *