RPerpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme Rancu

Jakarta – Akademisi dan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan Beni Sukadis menilai, bahwa fungsi penangkalan oleh TNI dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme rancu dan bermasalah karena tidak dikenal dalam UU No 5/2018.

Hal itu disampaikan oleh Beni saat menjadi narasumber Webinar Marapi dan Fisip UPN Veteran Jakarta bertajuk “Pelibatan TNI Dalam Kontra Terorisme”, Selasa (20/10/2020).

Menurutnya, meskipun TNI merujuk pada UU No 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukam dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme.

“Karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil,” ungkap Beni.

Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu.

“Bukan dalam keadaan dimana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya,” pungkas Beni Sukadis.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Dr Eddy OS Hiariej, pakar Hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres ini sebab memang dibutuhkan keterlibatan TNI.

“Selama dilakukan atas Perintah Presiden, dan hanya bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polri dan BNPT, maka pelibatan TNI dibolehkan,” ujarnya.

Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden.

Adi Rio Arianto, pengajar Hubungan Internasional pada UPN Veteran Jakarta dalam materinya menjelaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia yang demokratis, maka upaya penanganan terorisme dapat dibicarakan di ruang publik

“Hal ini tentu untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar ketentuan hukum yang dibuat menjadi lebih baik,” tutup Adi Riyanto. ( sr)