JOURNALDJAKARTA.id — Politisi dan Pengacara yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn. selaku pemohon melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan uji materil ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 pasal 11 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pasal 28d ayat (1) UUD 1945.
Janses E. Sihaloho, S.H. dari Kantor Hukum Sihaloho & Co Law Firm selaku kuasa hukum Rio Capella menilai, adanya frasa “Yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor telah merugikan hak konstitusional dari Patrice Rio Capella selaku pemohon dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
” Menurut kami selaku kuasa hukum sangat subjektivitas,” kata Janses saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/06).
Lebih lanjut Janses menegaskan, hal ini tentunya menjadi kontradiksi dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU Tipikor dimana Pegawai Negeri Sipil ( PNS), maupun Penyelenggaran Negara dapat dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena pikiran yang berasal dari orang lain.
“Khususnya paling penting dengan adanya frasa tersebut adalah bagaimana cara mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran seseorang dalam persidangan?,” ujar Janses.
Dengan demikian frasa ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga sangat berpotensi menyebabkan penegak hukum seperti Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hakim menjadi bebas menafsirkan pikiran orang lain. Membuka celah penegak hukum yang bersangkutan untuk bersifat subjektif yang tentunya sifat subjektif tersebut berpotensi terjadi apabila didasarkan atas suka tidak sukanya penegak hukum tersebut kepada tersangka atau terdakwa, bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif aparatur yang menjalankan hukum tetapi haruslah didasari dari objektivitas hukum itu sendiri.
” Kami dari kuasa hukum berharap bahwa frasa yang paling penting dinyatakan tidak berlaku, khususnya pasal 11 frasa yang menurut pemikiran “setiap orang” . Tapi untuk frasa yang lain dikecualikan dari frasa itu dinyatakan tetap berlaku,” tutur Janses.
Maka dari itu pemohon melalui kuasa hukum meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.













