Jakarta – “Ini pertanda bahwa kedepannya MeMiles lebih dahsyat lagi, hal ini terbukti dengan beberapa kali gugatan yang di tolak Majelis Hakim artinya MeMiles kembali memenangkan PKPU ini.”
Hal ini disampaikan sekjen KBMI Andi M Rifakdy di depan gedung Pengadilan Negri Jakarta Pusat setelah MeMiles memenangkan kembali gugatan yang ke sembilan kalinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan nomer 423/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang di ajukan oleh customer MeMiles kepada PT Kam and Kam.
Selanjutnya Sekjen menegaskan , “Ini adalah bukti bahwa bisnis kita bersama yang terdiri dari 300 ribu lebih customer se Indonesia adalah bisnis yang nyata, bisnis yang benar dan bisnis yang benar-benar teruji dan terbukti.” Tegas Andi
Sidang putusan dengan nomer 423/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ini dihadiri juga oleh Ketua umum KBMI beserta customer MeMiles.
Di Gedung yang sama Ketua KBMI Fransiska Langelo Warouw mengatakan. “Teman-teman kita semua adalah satu yaitu keluarga besar MeMiles, tiada hentinya kami mengajak ayo kita maju bersama, hentikan ini semua, lihatlah teman-teman yang lain yang telah menggunakan aplikasi baru MeMiles dengan baik bahkan mereka telah mendapatkan hasilnya, jangan buang waktumu hanya karena pailit-pailt.”ujar Ketum yang simpatik dan baik hati ini.
Sementara salah satu customer yang juga pengurus KBMI Yunasril Yusar angkat bicara melihat persolan MeMiles selama ini
“Dari awal saya sudah melihat bahwa MeMiles adalah suatu aplikasi online yang di cinta masyarakat khususnya customer MeMiles, di sini KBMI hadir untuk mempersatukan customer di seluruh Indonesia.”ucapnya.
Setelah usai wawancara kepada para awak media ketum KBMI beserta pengurus lainnya membagikan ratusan masker gratis bertuliskan MeMiles lengkap dengan logo di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.













