JD.id, Jakarta — Anggota DPR Komisi Haji fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf alias BY dilaporkan oleh istri keduanya, MY, ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Tim Advokasi Bukhori, angkat bicara soal permasalahan tersebut pada hari Jumat, 26 Mei 2023 di Resto Kapau Garuda Kuningan, Jakarta Selatan.
Tim Advokat BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber
yakni pihak MY yang dinilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien.
Pertama, Tim Hukum BY menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat terkait urusan kliennya dan mantan istri sirinya yang merupakan masalah pribadi dan tidak sepatutnya dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga menjadi konsumsi publik dan menimbulkan persepsi yang liar di tengah masyarakat dan menimbutkan kegaduhan.
Maka dari itu, Tim Advokat BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
“Tim Hukum BY menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Klien kami”.
“Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan.”
Untuk itu, Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai Perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat. .
Tim Hukum BY telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY. Dan, menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien dan memiliki motif politis mengingat posisi klien sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik. (Harry A)













