Jakarta – Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, justice collaborator (JC) yang diajukan kepada Majelis Hakim ini lantaran kliennya meyakini memiliki peran dalam membantu penegak hukum membongkar kasus suap yang menjeratnya.
“Melalui JC ini, Djoko berharap dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya,” kata Soesilo saat ditemui awak media di PN, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2/2021).
lanjutnya, Pak Djoko tadi mencoba mengajukan JC ya. Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini. Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya.
Dikesempatan yang sama Kuasa hukum Djoko Tjandra lainnya, Krisna Murti mengatakan, kliennya telah mengungkap aliran uang suap terkait pemufakatan jahat dan red notice dalam proses persidangan sejauh ini.
“Hal ini, kata Krisna menunjukkan kliennya telah berupaya kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” tuturnya.
“Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti,” ujar Krisna.













