Usai Putusan MK, Yakup Hasibuan Minta Seluruh Pihak Jaga Persatuan untuk Indonesia

JD.id, Jakarta — Sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki akhir.

MK memutuskan dua perkara sengketa PHPU Pilpres yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 tidak terbukti dan tidak mempunyai alasan hukum. Oleh karena dalam putusannya MK menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya pada hari Senin (22/4/2024).

Yakup Hasibuan, salah satu Anggota Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 02  Prabowo-Gibran mengatakan, tentunya pihaknya bersyukur kepada Yang Maha Kuasa atas kemenangan ini.

“Dan, kemenangan ini bukan hanya kemenangan kita tapi semua rakyat Indonesia ,” ujar Yakup.

Yakup yang merupakan putra dari pengacara kondang, Otto Hasibuan menjelaskan, bahwa pihaknya memberikan penghormatan  yang sebesar-besarnya pada Mahkamah Konstitusi dan juga pada teman-teman rekan sejawat dari pihak 01 dan 03.

“Dan, tentunya dari principal Pak Anies dan Pak Muhaimin serta Pak Ganjar dan Pak Mahfud. Mereka juga Putra-Putra terbaik bangsa Indonesia,” tutur Yakup yang memiliki gelar S2 dari lulusan Magister Hukum di New York University (NYU Law)

“Dan, harapan kami mereka juga berkontribusi karena ini adalah pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali sudah selesai.  Jadi roda pemerintahan dan demokrasi tetap berputar dan mudah mudahan kita dapat bersama-sama  menjaga  persatuan untuk Indonesia yang terus maju,” tungkas Yakup. ( sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *