JD.id, Jakarta — Sidang perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemohon PT.Citra Mega Nusantara yang berlangsung pada Selasa pagi, 21 September 2021 diundur pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun penundaan tersebut dikarenakan masih adanya kekurangan administrasi dari pihak termohon PT Euroasiatic Jaya.
Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 377/Pdt.Sus-PKPU/ 2021/PN Niaga Jkt.Pst menyebutkan pihak termohon PT Euroasiatic Jaya yang merupakan perusahaan PMA dagang dari Jerman ini tak kunjung membayarkan tagihan sebesar Rp 33 miliar yang dilakukan sejak Oktober 2020 kepada partner bisnisnya PT Citra Mega Nusantara.
Maka dari itu usai sidang, awak media menanyakan langsung pada kuasa hukum termohon.
“Maaf kita belum bisa memberikan keterangan untuk saat ini, nanti akan kita hubungi rekan-rekan,” ujar salah seorang Kuasa Hukum termohon yang tidak mau disebutkan namanya saat hendak di konfirmasi oleh awak media di PN Niaga Jakarta Pusat.
Ihwal tersebut pun di ungkapkan oleh Roni Pandiangan selaku Kuasa Hukum PT Citra Mega Nusantara, dikatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan somasi, akan tetapi termohon tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan tagihan, serta tak dijawab dan tak ada tanggapan, pihaknya langsung menggugat ke PN Jakpus. (Sr)













