JD.id, Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional (DPP GANNAS) menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (13/1). Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak LPSK agar segera mengeluarkan keputusan terkait permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni.
GANNAS, yang bertindak sebagai kuasa hukum non-litigasi Ammar Zoni, menilai proses penelaahan yang memakan waktu hampir tiga bulan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.
Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adi Peri, S.H., mengungkapkan bahwa permohonan JC tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 26 November 2025. Namun, hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Januari lalu, belum ada titik terang dari LPSK.
”Kami mendesak agar segera diputuskan. Syarat-syarat permohonan JC sudah kami penuhi semua, sehingga tidak ada alasan untuk terlalu lama tidak diputuskan,” ujar Nyoman.
Nyoman menambahkan, pihak keluarga merasa kecewa karena berharap status JC sudah keluar sebelum pemeriksaan terdakwa agar Ammar bisa lebih leluasa mengungkap fakta, termasuk dugaan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan.
”Seharusnya sebelum selama ini, sudah dilakukan pemindahan ke rumah aman agar Ammar Zoni lebih leluasa mengungkap apa yang dia saksikan di dalam penjara. Kenapa narkoba bisa masuk (ke lapas)? Harusnya yang bertanggung jawab di lapas itu yang menjadi tersangka,” tegasnya.
Senada dengan Nyoman, Sekretaris Jenderal GANNAS, Rully Ardian, SH., MH., CLA., menyoroti urgensi perlindungan bagi Ammar Zoni yang kini mulai merasakan tekanan di dalam sel setelah memberikan keterangan sebagai terdakwa.
”Berdasarkan informasi keluarga, mulai ada ancaman-ancaman yang diterima Ammar Zoni. Sudah muncul ketidaknyamanan di dalam lapas. Apa yang dilakukan Ammar Zoni ini mempertaruhkan nyawa demi mendapatkan JC,” ungkap Rully.
Rully mengingatkan bahwa efektivitas JC sangat bergantung pada waktu. Jika keputusan keluar terlalu dekat dengan agenda tuntutan, maka manfaat perlindungan dan status JC tersebut akan hilang.
”Jangan sampai niat mendapatkan JC ini menjadi tidak ada manfaatnya. Kalau keluarnya hanya seminggu sebelum tuntutan, manfaatnya apa? Kami harap minggu depan sudah diputuskan agar ada kepastian bagi keluarga,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum GANNAS diterima langsung oleh Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Ahmadi dan jajaran. Nyoman menyebutkan bahwa pihak LPSK berjanji akan mengeluarkan keputusan dalam waktu dekat.
”Menurut tim tadi, mereka akan memutuskan sebelum tuntutan jaksa dilaksanakan. LPSK berjanji akan mengeluarkan keputusan atas permohonan yang diajukan GANNAS atas nama Ammar Zoni,” pungkas Nyoman.
GANNAS menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto dalam poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan narkoba secara total.













