JD.id, Jakarta — Masih banyaknya kasus perlakuan tidak baik terhadap para tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan menjadi momok tersendiri bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
Apalagi mengenai adanya suatu hubungan kerja tanpa adanya perjanjian kerja.
Seperti halnya, Alex Lukas Mambor, pria kelahiran Papua yang sudah lanjut usia ini, adalah salah satu korban dari ketidakadilan terhadap tenaga kerja. Alex yang berprofesi sebagai Satpam di Wisma Pratama, Jakarta Barat mendapat perlakuan tidak pantas dengan diberhentikan secara sepihak oleh manajemen Wisma Pratama.
Pada hari Kamis, (04/11/2021), bertempat dibilangan daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Alex Mambor memberikan keterangan kepada media.
Dalam penuturannya dikatakan, Ia adalah Satpam (security) di Wisma Pratama Jalan Cendrawasih Raya Nomor 15 A, yang bekerja sejak 20 Oktober tahun 2012, dan diberhentikan secara sepihak oleh Pak Edi selaku Koordinator Pengawas Keamanan pada tanggal 7 Agustus tahun 2021 yang sampai saat ini belum diketahui alasan diberhentikannya dari pekerjaannya.
“Gaji saya adalah 1,4 juta dan tidak pernah naik dan tidak menerima pesangon ketika diberhentikan kerja. Saya meminta keadilan.” Kata Alex.
Terkait pelaksanaan jam kerja security yang diberlakukan di Wisma Pratama, mulai masuk dari jam 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.
“Ketika saya di berhentikan, tidak ada surat pemberhentian kerja.Pemilik Gedung Pak Bambang dan Pemimpin Kantor Pak Edi,” ujarnya.
Alex juga mengatakan kalau pak Bambang sebagai pemilik Gedung tidak mengetahui permasalah yang dialaminya.
“Saya harapkan Wisma Pratama memberikan hak saya karena saya dikeluarkan dengan tidak wajar dan mendapatkan pesangon untuk saya,” harap Alex Mambor yang sudah lanjut usia dan juga sebagai mantan Satpam di Wisma Pratama.
Menurut Alex Mambor dari informasi pengacaranya , kalau Edi pengelola Wisma Pratama sudah dipanggil Disnaker Jakarta Barat.
“Tapi sampai sekarang si Edy tidak patuh pada panggilan yang ke 3 , terpaksa pihak Disnaker Jakarta Barat akan memanggil paksa,” ujar Alex Mambor. (Rk/sr)













