JD.id, Jakarta — Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 bertempat di Polresta Kota Kediri Jawa Timur, Ir. H. Mujito ( Sebagai pelapor ) memenuhi Undangan Reskrim Polresta Kediri Jawa Timur terkait tindak lanjut pengaduan ke Polres Kota Kediri Jatim, tertanggal 11 Desember 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Ir H Mujito memberikan data-data sah ke pemilikan lahan, data ukur ulang dari BPN Kab Kediri, Peta Bidang yang ada pada BPN Kab Kediri, Peta Bidang Petok D dari Kelurahan Ds Pagung kec Semen Kab Kediri.
Ir H Mujito memberikan keterangan bahwa selama ini, Beliau selalu membangun pagar di dalam tapal batas tanah agar dapat berfungsi sebagai aliran air dari perkebunan yang ada di belakang tanah Beliau.
Bahkan Beliau membuat jalan bantuan buat penduduk Desa setempat di belakang pagar lahan Beliau, agar Masyarakat desa bisa memanfaatkan buat kepentingan perkebunan Jalan tersebut selebar 3 M.
Di samping kanan dan kiri pagar lahan Beliau di siapkan juga space buat aliran air.
Terutama di belakang bangunan yang di jadikan Musholla.
Beberapa tahun belakangan ini aliran air yang di siapkan oleh Ir H Mujito di tutup oleh Seseorang yang selalu mengaku sebagai Adik Wali Kota Kediri Jatim.
Dampak dari penutupan aliran air yang menuju ke aliran Fasum yang di siapkan oleh pengembang Perumahan, Rumah Ir H Mujito selalu banjir saat hujan.
Akhirnya Beliau membuat sudetan di lahan rumah agar air bisa mengalir ke Fasum yang di tutup.
Ir H Mujito pun pernah melaporkan perihal ini ke pihak Pengembang, di saksikan oleh Babin setempat.
Sekian lama pun tidak ada tindakan.
Ke Aroganan dari Seseorang yang mengaku sebagai Adik Walkot Kediri ini tidak berhenti di situ aja.
Adik Walkot Kediri ( pengakuan yang selama ini), meminta Ir H Mujito untuk memangkas atap rumah dan merobohkan pagar yang di klaim bahwa itu masuk ke tanah milik Adik Walkota Kediri.
Ir H Mujito pun mengajukan ukur ulang ke BPN Kab Kediri Jatim, untuk menentukkan tapal batas lahan miliknya yang sesuai di Sertifikat Asli.
Pada saat Pengukuran Input data lapangan oleh Petugas BPN Kab Kediri, di dampingi oleh Polsek, Koramil, Perangkat Desa, RT, dan saksi saat penjualan lahan tersebut, Petugas BPN Kab Kediri tidak di perbolehkan masuk.
Walaupun sudah menunjukkan surat tugas resmi.
Terutama lahan yang di duga di serobot oleh Seseorang yang mengaku Adik Walkota Kediri. Dengan Alasan bahwa itu lahan tidak ber tuan atau tidak ada pemilik.
Ir H Mujito dan saksi penjualan saat terjadi pembelian di ke dua lahan tsb juga menyatakan bahwa di luar pagar rumah Bpk Ir H Mujito ada space yg di siapkan untuk aliran air.
Dan atap genteng Ir H Mujito masih berada dlm lahan Ir H Mujito.
Pada saat pengembalian batas oleh petugas BPN Kab Kediri Jatim, berdasar peta bidang BPN Kab Kediri memang ada jeda di antara bangunan.
Tetapi Sang Adik Walkota tidak bergeming apa pun.
Bahkan tetap meminta ke para pekerja bangunan tuk terus melanjutkan pengerjaan pagar dan bangunannya, dengan ancaman kalau tidak bisa membangun pagar, membuat bangunan di atas aliran air yg di siapkan, gaji atau upah mereka akan di potong 50 %.
Pekerja pun ketakutan dengan ancaman tersebut, sehingga tetap meneruskan pembangunan.
Trauma para pekerja tersebut, pernah di alami oleh pekerja bagian listrik. Upah dan Gaji tidak terbayar.
Dengan semakin mendapatkan kiriman air yang meluber ke dalam rumah Ir H Mujito, memutuskan membuat pengaduan ke Polres Kota Kediri Jatim.
Dan di tanggapi dengan cepat oleh Reskrim Polres Kota Kediri dengan meminta keterangan dan bukti. (Hr/sr)













