JD.id, Jakarta — Dengan adanya laporan dari salah satu karyawan yg bernama : RIMBUN JOY SIBARANI adapun kronologi dalam pemecatan sepihak oleh perusahaan PT Inara Kulina Pura sebagai berikut : Rimbun Joy sibarani mulai bekerja di PT Inara kulina pura mulai bekerja tgl 22 April 2021 sebagai Operational manager ( promotion 3 bulan ).
Pada tgl 16 Juli 2021 Rimbun Joy sibarani ke Bali ( Owner/ Direksi/Bpk Ryco Pangandjaja bertempat tinggal di Bali ) guna meeting bersama owner Rimbun Joy sibarani diangkat sebagai General Manager lalu di keluarkan Surat Keputusan Direksi ( SKD ) No 002 / IKP- SKD / 220721_2 dan surat keputusan direksi ( SKD ) 003/ IKP SKD/ 220721_3 serta MOU ( dikeluarkan 22 Juli 2021 )seperti yang terlampir
Lalu di bulan januari 2022 Owner Direksi memperpanjang SKD Rimbun Joy sibarani No 002 / IKP_ SKD /220721_2 secara lisan hingga bulan Juni 2022.
Owner/Direksi datang ke Jakarta dari Bali lalu pada hari Sabtu 19/ Maret 2022 dan owner tsb memanggil Rimbun Joy sibarani ke kantor dan memberikan surat pembatalan SKD No 005/IKP_SKS/180322 secara sepihak tanpa adanya data yang jelas dan merugikan Rimbun Joy sibarani sebagai karyawan ( seperti yang terlampir ).
Pada hari Senin 21 Maret 2022 Rimbun Joy sibarani ke kantor PT Inara Kulina Pura ( jl Genteng ijo No 04 A Kost Raos ) guna melakukan serah terima pekerjaan serta serah terima semua inventaris yang perusahaan berikan kepada Rimbun Joy sibarani berupa (Mobil Jazz dan seluruh Laptop ) seperti terlampir kepada Ibu Rini selaku Assistant Pribadi Owner dan Bapak Eddy Partono serta menanyakan perihal hak Rimbun Joy sibarani dikarenakan pemecatan sepihak yang telah dilakukan oleh Direksi PT Inara Kulina Pura.
Tgl 11 Juli 2022 suku dinas tenaga kerja transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah mengadakan mediasi.
Perusahaan PT Inara Kulina Pura di wakili oleh Andi Ramadhani,SH,Kevin Kana Maruli,SH dan Eddy partono,sedangkan pihak pekerja Rimbun Joy sibarani dan Nainggolan .
Hasil mediasi tersebut yang dipimpin oleh Hotman Sitompul,SH sebagai team mediasi tidak ada penyelesaian nya dan akhirnya diadakan mediasi yang kedua tgl 20 Juli 2022 ditempat yang sama yg di hadiri oleh pihak perusahaan PT Inara Kulina Pura dan pihak Rimbun Joy sibarani yang didampingi oleh BPK Harry Amiruddin ( ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media ),M Sofian ,SH,dan Nainggolan .Dalam mediasi tersebut terjadi kebuntuan /tidak ada titik temu dan akhirnya pihak pekerja ingin mengajukan gugatan PHI dan Niaga.
Sambil menunggu proses selanjutnya Rimbun Joy sibarani telah mendatangi perusahaan tersebut dan ternyata tidak sesuai harapan yang di inginkan.
Harry Amiruddin selaku ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media dalam statment nya sangat menyayangkan pihak perusahan yang sebesar itu tidak mau membayar gaji pekerja apalagi Rimbun Joy sibarani yang saat ini masih sebagai karyawan tidak pernah mendapatkan hak2 nya berupa gaji selama 4 bulan dan THR nya. Sedangkan menurut dugaan kami perusahaan tersebut tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawan kurang lebih sebanyak 300 org dan ada dugaan kami juga perusahaan tsb telah menghindari pajak serta ada produk2 yg belum terdaftar di BPOM atau pun MUI,maka kami selaku ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media akan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak yang terkait.
Sekali lagi kami sebagai penyambung lidah rakyat akan menggali laporan2 masyarakat sebagai acuan untuk menindaklanjuti ada dugaan Pidana di perusahaan PT Inara Kulina Pura tersebut.
Untuk langkah selanjutnya kita akan tunggu proses di pengadilan nanti tegas Harry Amiruddin selaku ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media. (Rahmalia)













